AKTAWONUA.COM Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, terus mendalami terkait dugaan praktik tindak pidana korupsi dari sektor tambang.
Nama Komisaris PT Lawu Agung Mining (LAM), disebut-sebut ikut bermain dalam skandal dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara.
Tan Lie Pin (Lily Salim) disinyalir menjadi tokoh kunci dalam skandal korupsi dari sektor pertambangan yang kini tengah diperiksa Kejati Sultra.
Dugaan korupsi IUP PT Antam di Konawe Utara tersebut ditaksir merugikan negara hingga mencapai angka Rp5,7 triliun.
Dari total 13 tersangka yang telah ditetapkan, tiga diantaranya berasal dari internal PT LAM, pemilik perusahaan Windu, Direktur Utama Ofan Sofian, dan pelaksana lapangan Glenn Ario Sudarto.
Dody, Kepala Seksi Penerangan Hukum (KasiPenkum) Kejati Sultra, mengaku telah melakukan pemeriksaan terhadap komisaris PT LAM Tan Lie Pin alias Lily Salim sebagai saksi terhadap kasus tersebut.
“Untuk Tan Lie Pin ini, tim penyidik Kejati Sultra telah selesai melakukan telaah akhir. Untuk selanjutnya, tim penyidik akan melakukan tindakan hukum untuk memproses lebih lanjut yang bersangkutan, ” ungkap Dody.
Salain sebagai Komisaris PT LAM, nama Lily Salim juga tercatat sebagai Direktur Utama PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT LAM belum memberikan keterangan resmi. (***)