AKTAWONUA.COM, Konawe –
Bupati Konawe , Yusran Akbar menonaktifkan sementara empat pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe, Sulawesi Tenggara.
Keempat pejabat itu adalah Kepala Inspektorat Daerah, Rebiansyah Putra Halip, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dahlan, ,Kepala Dinas Kesehatan, Mawar Taligana, dan Direktur RSUD Konawe, Abdul Rahman Matta.
Belum diketahui pasti apa yang menjadi dasar pemberhentian sementara mereka dari jabatannya.
Dari informasi yang dihimpun, mereka dinonaktifkan sementara sejak 21 April 2025.
Saat dikonfirmasi terkait berita pemberhentian sementara tersebut,Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konawe, Suparjo mengarahkan media untuk klarifikasi ke Sekretaris Daerah
“Tanya Sekda saja biar satu pintu informasinya,”Kata Suparjo
Senada dengan Kepala BKPSDM, Sekda Konawe Ferdinand yang dikonfirmasi usai menghadiri acara pelantikan pengurus Dekranasda di Aula BKPSDM Konawe, Senin (21/4), juga irit bicara dan mengarahkan awak media bertanya ke Bupati Konawe
“Nanti pak bupati yang jelaskan” singkat Ferdinand
Di tempat yang sama, Bupati Konawe Yusran Akbar belum siap memberikan pernyataan yang jelas terkait alasan pemberhentian sementara empat pejabat tersebut.
“Nanti saya buatkan rilis pers, saya tidak bisa bicara sekarang karena lagi lapar,” singkat Bupati Konawe Yusran Akbar
Saat ditanya berapa lama pemberhentian sementara tersebut berlaku, Bupati Konawe memberikan jawaban yang mencengangkan.
“Dinonaktifkan selama-lamanya,” singkat Yusran Akbar
Sebelumnya, pada apel gabungan, Senin (21/4/2025), Bupati Konawe Yusran Akbar, memberikan ultimatum kepada para ASN utamanya pejabat lingkup Pemkab Konawe yang melakukan kegiatan tanpa koordinasi akan diberi sanksi. (***)