Dugaan Korupsi Pembangunan Food Court, Kejari Konawe Tunggu Hasil Audit Inspektorat Provinsi

  • Bagikan
kawasan food court atau taman wisata kuliner di Kabupaten Konawe.

AKTAWONUA.COM, Konawe –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe terus memproses dugaan korupsi proyek revitalisasi lanjutan tahap III dan pembangunan kawasan food court atau taman wisata kuliner di Kabupaten Konawe. Sejauh ini, jaksa telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengklarifikasi pembangunan proyek tersebut.

Kejari Konawe pun telah meminta Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk melakukan audit investigatif.

Permintaan audit ini bertujuan untuk menetapkan secara pasti besaran kerugian negara yang mungkin timbul akibat dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Dr. Musafir Menca, SH, S.Pd, MH, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan sejumlah dokumen krusial dan keterangan saksi.

“Kami telah mengajukan permohonan resmi kepada Inspektorat Provinsi untuk segera melakukan audit perhitungan kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek ini,” ujarnya kepada awak media, Selasa 15 April 2025.

Sejauh ini, katanya, tim penyidik Kejari Konawe telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi yang dianggap memiliki informasi relevan terkait proyek ini.

Para saksi tersebut berasal dari berbagai pihak, termasuk pejabat dan staf Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Konawe, pihak Inspektorat Kabupaten Konawe, serta unsur dari penyedia jasa proyek, yaitu direktur dan staf CV. Al Fazzha Dwi Konstruksi.

Kejari Konawe menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan kasus korupsi ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, berlandaskan pada koridor hukum yang berlaku.

Meskipun proyek revitalisasi dan pembangunan food court ini sebelumnya mendapatkan pendampingan hukum dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Konawe, hal tersebut tidak akan menjadi penghalang bagi proses hukum yang sedang berjalan.

Lebih lanjut, Kajari Konawe memberikan penegasan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik korupsi, siapapun pelakunya.

“Kami ingin menegaskan kembali bahwa Kejaksaan Negeri Konawe akan bertindak tegas dan tidak pandang bulu dalam penegakan hukum. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi, maka kami pastikan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, meskipun proyek tersebut sempat mendapatkan pendampingan dari JPN,” tegas Musafir. (***)

Penulis: Tim RedaksiEditor: Redaktur Pelaksana
  • Bagikan