Wakil Ketua Sekar VDNI: Tuntutan Mogok Kerja Tak Substantif

  • Bagikan
Jusfin, Wakil Ketua Serikat Karyawan (Sekar) PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI). Photo Istimewa

AKTAWONUA.COM, Konawe  – Seruan mogok kerja oleh Pengurus Unit Pekerja (PUK) Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) yang akan dilaksanakan besok (23/3/2023) di PT VDNI dan PT OSS menuai pro dan kontra.

Rencana itu pun menuai respons Wakil Ketua Serikat Karyawan (Sekar) PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), Jusfin.

Menurut Jusfin, mogok kerja yang akan dilakukan oleh elemen buruh tidak beralasan hukum karena tuntutannya tidak substantif pada persoalan hubungan industrial di kawasan Industri Morosi.

Ia pun membedah satu per satu yang menjadi tuntutan Pengurus Unit Pekerja (PUK) Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN).

Pertama, terkait desakan agar segera dilaksanakan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Pada dasarnya, Jusfin sepakat bahwa PKB itu perlu dilakukan. Namun, yang perlu diperhatikan adalah ada regulasi yang mengatur dan itu harus dijadikan pedoman sehingga PKB bisa terwujud.

Ketentuan yang mengatur tentang PKB itu sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.

Sehingga pembuatan PKB tidak serta merta atas desakan dan tekanan dari kelompok tertentu yang tidak mengacu pada norma hukum. Sebab negara Indonesia adalah negara hukum atau yang dikenal dengan istilah “rechtsstaat”

“Sepengetahuan kami bahwa manajemen telah membuka diri menyelenggarakan PKB. Namun, tentu harus sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku. Manajemen yang diwakili oleh pak Arys Nirwana, perwakilan PUK KSPN, pihak Distransnaker dan legislatif sudah pernah duduk bersama sehingga kami berharap produk yang dihasilkan dari pertemuan tersebut dihormati dan dilaksanakan,” terangnya.

Selanjutnya harus fokus pada perbaikan administrasi sebagai syarat untuk dilaksanakannya perundingan.

Oleh karenanya, Jusfin sangat menyayangkan seruan aksi mogok kerja tersebut karena sudah ada kesepakatan bersama dan manajemen membuka ruang seluas luasnya untuk semua serikat pekerja yang memenuhi syarat dilakukannya perundingan.

Kedua, tuntutan yang meminta pihak menajemen merealisasikan kenaikan upah sesuai website upahkerja.com. Terkait hal ini, Sekar PT VDNI memiliki pandangan yang berbeda dengan PUK KSPN karena terkesan tidak profesional dalam mengajukan dasar tuntutan dengan melampirkan portal website yang berisi iklan yang tidak berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan dan rasa keadilan serta terkesan menciderai perjuangan buruh.

“Seperti tidak memahami susbstansi sehingga tuntutan seakan mengada-ada, tidak menjadikan aturan ketenagakerjaan sebagai pedoman dasar dalam mengajukan tuntutan,” katanya.

Kemudian tuntutan selanjutnya ialah meminta kepada pimpinan pusat PT VDNI-OSS untuk segera mencopot jabatan Asisten HRD di dua perusahaan itu.

Menanggapi hal tersebut, Jusfin menyebut bahwa tuntutan karyawan yang pro aksi mogok kerja tidak memiliki legal standing atau tidak memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan pencopotan Asisten HRD. Sehingga dirinya menilai tuntutan tersebut terkesan politis.

Menurut Jusfin, apabila substansi tersebut dijadikan dasar mogok kerja, maka hal tersebut sangatlah keliru dan tidak beralasan hukum. Sehingga buruh yang akan mengikuti mogok kerja berpotensi akan dirugikan.

Ia pun berharap buruh di serikat yang lain agar lebih teliti dalam menanggapi dan jangan asal menerima informasi tanpa sumber yang jelas.

“Kami dari pihak Serikat Karyawan PT VDNI yang selama ini melakukan pendampingan dan berkoordinasi dengan pihak HRD masih sesuai dengan norma-norma yang ada. Dan alhamdulillah saran dan masukan yang kami berikan ke pihak manajemen HRD masih diterima dengan baik dan dijalankan,” pungkasnya. (***)

  • Bagikan