Usulan Pj Bupati Picu Polemik, Ketua DPD PAN Soroti Ketua DPRD Konawe

  • Bagikan
Fachry Pahlevi Konggoasa (FPK), Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Konawe.

AKTAWONUA.COM, Konawe – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Konawe, Fachry Pahlevi Konggoasa mengaku telah memantau dinamika politik pasca usulan Pj Bupati Konawe ke Kementerian Dalam Negeri. Menurutnya banyak hal yang mengecewakan.

“Tapi saya tidak akan mengomentari subtansi (tentang hasil pengusulan Pj Bupati), karena itu bukan urusan saya,” ujarnya.

Fachry justru lebih fokus menanggapi kekecewaan anggota DPRD asal PAN yang tergabung dalam Fraksi Gemilang terhadap Ketua DPRD Konawe, Ardin. Ia mengaku telah dihubungi mayoritas anggota fraksi yang mengungkapkan kekecewaan dan mosi tidak percayanya terhadap kepemimpinan Ardin.

“Ardin dianggap telah mempermalukan anggota DPRD asal PAN karena tidak mengakomodir usulan fraksi. Betapa malunya legislator PAN terhadap teman-teman di partai lain yang ada di Fraksi Gemilang,” jelasnya.

Fraksi Gemilang sendiri diisi oleh anggota dewan asal PAN, Golkar dan Nasdem. Sebelumnya, fraksi tersebut mengajukan Sekda Konawe Ferdinand Sapan sebagai calon tunggal Pj Bupati Konawe. Namun dalam usulan ke Kemendagri, nama Ferdinand tak masuk.

Fachry menegaskan PAN merupakan anggota fraksi terbesar dengan delapan kursi di DPRD Konawe. Bahkan Ardin bisa menjadi Ketua DPRD Konawe karena peran dari delapan kursi PAN.

“Apakah Ardin bisa jadi Ketua DPRD karena dirinya sendiri? Kan tidak. Ardin jadi ketua karena tujuh kursi anggota fraksi asal PAN. Dan tujuh orang ini sepakat bahwa Ardin-lah yang harus menyuarakan aspirasi mereka. Lalu, kenapa dia khianati fraksi. Inilah yang teman-teman fraksi marah kan,” terang Fachry mengungkapkan keluh-kesah laporan fraksi PAN yang masuk kepadanya.

Fachry menerangkan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang rekomendasi Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota, pasal 9 angkat 1 huruf C, Ketua DPRD punya peran dalam mengambil keputusan akhir.

“Pertanyaannya, Kenapa Ketua DPRD Konawe ini tidak memperjuangkan hasil kesepakatan yang telah disepakati bersama,” imbuhnya.

Fachry mengaku sangat menyayangkan dinamika yang terjadi. Terlebih dampak dari tidak kooperatifnya Ardin terhadap keputusan fraksi telah menimbulkan efek domino. Fachry telah mendengar kabar kalau Partai Golkar (anggota Fraksi Gemilang) akan menarik diri dari keanggotaan fraksi. Itu sebagai ungkapan kekecewaan terhadap tindakan Ketua DPRD yang tidak mengakomodir suara fraksi.

“Jelas, ini sangat merugikan organisasi. Makanya kita akan lapor ke DPP PAN. Minimal kita jaga marwah organisasi ini. Belasan tahun PAN jadi pemenang di Konawe tapi per hari ini PAN dipermalukan kadernya sendiri,” tegas Fachry.

Anggota DPR RI Dapil Sultra ini mengaku akan segera melaporkan dinamika itu ke Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan. Sebagai Ketua DPD PAN Konawe, ia sendiri merasa sangat malu atas ulah kadernya.

Terkait isu bahwa Ardin berani tidak mengakomodasi suara fraksi lantaran mendapat perintah dari DPP PAN, Fachry pun menyanggahnya. Menurutnya, sesuai hierarki, jika benar ada perintah DPP PAN, pasti akan disampaikan ke DPD PAN Konawe. Bukan langsung ke Ketua DPRD Konawe.

“Perlu kita ketahui, selama ini komunikasi politik DPD dan DPP sangat baik. Sehingga, jika ada kebijakan politik dari DPP, maka DPD pasti akan bersinergi menjalankan perintah partai. Lagian saya ini anggota DPR RI, setiap saat selalu komunikasi dengan DPP. Kalau ada perintah DPP kita pasti hormat dan melaksanakan,” jelasnya lagi.

Fachry justru menyindir, jangan hanya karena kepentingan sepihak, nama DPP yang dibawa-bawa. Menurutnya, sebagai senior di partai, Ardin seharusnya memberikan pemahaman berorganisasi yang benar kepada adik-adiknya.

DPRD Konawe sendiri sudah mengusulkan tiga nama Pj Bupati Konawe ke Kemendagri. Mereka adalah Kepala Kesbangpol Sulawesi Tenggara Harmin Ramba, Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kendari Syahril Abdul Rauf, dan Kepala Pusat Penyusunan Keterpaduan Rencana Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dari Kementerian PDTT La Ode Muhajirin. (***)

Penulis: Tim RedaksiEditor: Redaktur Pelaksana
  • Bagikan