Temukan Dugaan Pelanggaran LPPDK Parpol dan Caleg, Bawaslu Konawe Akan Minta KPU Tunda Pengumuman Caleg Terpilih

  • Bagikan
Restu, Bawaslu Konawe

AKTAWONUA.COM, Konawe – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konawe menemukan sejumlah dugaan pelanggaran Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Dalam temuan itu, ada partai politik yang dikategorikan tidak patuh, dan adanya dugaan pemberian keterangan atau pelaporan yang tidak benar yg dilakukan oleh sejumlah calon anggota legislatif (caleg) yang bertentangan dengan Ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Laporan Dana Kampanye.

Anggota Bawaslu Konawe, Restu menjelaskan, dari hasil pengawasan Bawaslu Konawe di sejumlah Kantor Akuntan Publik (KAP) sejak 2 April – 5 April 2024, ditemukan lima caleg yang memperoleh suara terbanyak yang diduga memberikan keterangan tidak benar terkait dana kampanye ini.

Saat ini, pihaknya sedang melakukan kajian terkait temuan tersebut sesuai dengan Pasal 116, 117, 118, 119, dan Pasal 120 PKPU Nomor 18 Tahun 2023.

Bawaslu Konawe juga akan mengirimkan surat ke KPU Konawe untuk menunda pengumuman sampai hasil kajian Bawaslu keluar.

Ia pun membeberkan sejumlah ancaman sanksi dalam dugaan pelanggaran LPPDK ini. Selain sanksi pembatalan sebagai caleg terpilih atau pengguguran kepesertaan bagi partai politik, ada juga sanksi pidana dalam pemberian keterangan yang tidak benar.

“Jika sanksi pembatalan ini terpenuhi unsurnya, maka peserta pemilu (caleg maupun parpol) sudah tidak dapat melakukan gugatan di tingkat lainnya. Tapi ini khusus untuk yang berkaitan dengan LPPDK,” ungkapnya.

Rencananya, hari ini (6/4/2024), Bawaslu Konawe akan mengeluarkan surat imbauan dan permintaan ke KPU Konawe agar menunda pengumuman calon dan atau parpol pemenang Pemilu di Kabupaten Konawe sampai hasil kajian Bawaslu keluar. (***)

Penulis: Tim RedaksiEditor: Redaktur Pelaksana
  • Bagikan