AKTAWONUA.COM, Konawe – Seorang pelajar bernama Jusman (24) dibekuk aparat Kepolisian Resor (Polres) Konawe karena diduga sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (30/5/2023) malam.
Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi SIK menjelaskan, kasus ini terbongkar saat polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Inolubunggadue Kecamatan Unaaha Kabupaten Konawe
Dari informasi itu, Kasat Narkoba Iptu Asriady, S.Sos bersama anggota menindaklanjuti informasi tersebut dan langsung melakukan penyelidikan.
Tak lama kemudian, polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap Jusman di Kelurahan Inolubunggadue Kecamatan Unaaha Kabupaten Konawe. Dari penggeledahan itu, polisi menemukan satu buah rokok Sampoerna warna putih yang disimpan di saku celana belakang pelaku yang di dalamnya berisikan tiga buah sachet besar dengan berat bruto keseluruhan 33.50 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah HP, satu set alat isap bong, dan berbagai barang bukti lainnya.
Usai penangkapan di situ, polisi melakukan pengembangan ke tempat kejadian perkara (TKP) kedua di Kelurahan Tumpas Kecamatan Unaaha Kabupaten Konawe. Di sana, polisi menemukan dua kantong plastik warna hijau dan biru yang masing masing dibungkus kain sarung yang berisikan empat bungkus yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto keseluruhan 4.3 kilogram.
Kini, kata Kapolres, terduga pelaku diamankan ke Kantor Polres Konawe guna penyelidikan lebih lanjut.
Terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (***)