Tadjuddin Dongge Resmi Dilantik, Kadek Rai Tak Hadir

  • Bagikan
Pengambilan Sumpah Jabatan Tadjuddin Dongge Sebagai Wakil Ketua I DPRD Konawe Masa Bakti 2019 - 2024, Oleh Ketua Pengadilan Negeri Unaaha, Rabu 15 Maret 2023 / Photo Istimewa

AKTAWONUA.COM, Konawe- Tadjuddin Dongge akhirnya resmi menjabat sebagai Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe sisa masa jabatan 2019-2024 menggantikan posisi Kadek Rai Sudiani.

Pelantikan Tadjuddin berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Konawe dengan agenda pengucapan sumpah atau janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Pimpinan DPRD Konawe sisa masa jabatan 2019-2024, Rabu (15/3/2023).

Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Konawe, Rusdianto itu dihadiri 22 anggota dewan dan pejabat lainnya. Kadek Rai Sudiani sendiri tak hadir dalam pelantikan tersebut.

Dalam sambutannya, Rusdianto mengatakan proses pergantian unsur pimpinan di lembaga legislatif merupakan hal biasa. Menurutnya, apa yang dilakukan hari ini sudah melewati prosedur dan tahapan yang cukup panjang sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Pasal 1 Ayat 1, 2 tentang Tata Tertib (Tatib) Anggota Dewan.

Dasar lainnya adalah Surat DPP Partai Gerindra Nomor 11-0502/Kpts/DPP GERINDRA/2022 Tanggal 24 November 2022 dan Surat Partai Gerindra Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2900136/XII/ DPD Gerindra/2022 Tanggal 5 desember 2022, serta Surat DPC partai Gerindra Kabupaten Konawe Nomor 028 -24/A/XII/DPC/GERINDRA KNW/2022 tanggal 9 Desember 2022.

Kemudian dikuatkan pula dengan surat masuk dari Fraksi Partai Gerindra Perindo Nomor: 013/ FRAKSI/2022. Dimana pada 15 Desember 2022 hasil rapat Fraksi Partai Gerindra Perindo menyetujui untuk dilakukan proses pergantian pimpinan DPRD Kabupaten Konawe sisa masa jabatan 2019-2024 dari Kadek Rai Sudiani kepada Drs.H. Tadjuddin Dongge sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Selanjutnya, surat dari Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor : 1.2/154.9.A tanggal 6 Maret 2023 tentang penyampaian Keputusan Gubernur | Sulawesi Tenggara Nomor : 169 Tahun 2023.

Atas dasar tersebut, kata Rusdianto, DPRD Konawe menindaklanjuti proses Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024 dari Kadek Rai Sudiani kepada Tadjuddin Dongge.

Oleh karenanya Rusdianto meyakinkan kepada semua pihak bahwa proses PAW ini murni dari internal Partai Gerindra dan tidak ada intervensi dari pihak manapun.

“Kami atas nama pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Konawe mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada ibu Kadek Rai Sudiani yang telah menjalankan tugasnya dengan baik serta ikut dalam proses pengambilan keputusan di DPRD Kabupaten Konawe,” ucap RD sapaan akrab Rusdianto.

RD berharap kepada Tadjuddin agar dapat mengemban amanah secara maksimal dalam melaksanakan tugas-tugas pimpinan di DPRD Kabupaten Konawe.

“Harapan kita semua, marilah kita bergandeng tangan mengawal proses pembangunan secara berkesinambungan di tanah leluhur Wonua Kalosara yang sama-sama kita cintai,” kata RD (*)

  • Bagikan