AKTAWONUA.COM, Kolaka Timur -Mahasiswa Pasca Sarjana Unissula Semarang Syarif Hidayatullah,SH.M.Kn mempertanyakan kebenaran isu suap pemilihan Wakil Bupati Kolaka Timur (Koltim) 2022 yang menyudutkan Bupati Koltim Abdul Azis. Menurutnya berita tersebut sangat tendensius dan cenderung memberikan narasi yang menyudutukan.
Padahal dalam konteks penegakan hukum, katanya, semua pihak harus tunduk dan patuh terhadap praduga tak bersalah (presemption of innocence). Arti dari asas ini adalah seseorang dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah melalui proses hukum. Kalau mencermati pemberitaan selama ini seakan-akan salah satu calon sudah bersalah.
“Berita-berita yang berkembang tidak bisa dibenarkan secara utuh karena narasinya sangat tendensius untuk membawa kebenaran tunggal padahal argumentasi hukum tentu berbeda dengan argumentasi masyarakat pada umumnya,” ucap Anggota Lingkaran Studi Progresif Indonesia ini.
Menurut pemuda asal Kolaka Timur itu, pelaporan terhadap Bupati Koltim Abd. Azis dalam masalah tersebut merupakan hal yang biasa saja karena memang kasus itu sesuatu yang tidak terjadi tetapi diframing sedemikian rupa seolah-olah ada transaksi langsung antara anggota DPRD dan calon wakil bupati waktu itu.
“Patut kita pertanyakan gerakan ini, karena seolah-olah mendiskreditkan hanya pada anggota DPRD yang mendukung Abd. Azis, bagaimana dengan yang lain?.”bebernya
“Kami berharap masyarakat jangan terprovokasi dengan berita-berita yang tidak jelas kebenarannya dan sangat tendensius untuk ‘menyerang’ kepala daerah yang telah mendapatkan mandat penuh dari masyarakat Kolaka Timur,” sambung Syarif
Lebih lanjut Syarif menjelaskan terkait dengan pengakuan oknum anggota DPRD, tidak bisa langsung dipercaya oleh penegak hukum, karena jarak antara kejadian di tahun 2022 dan pengakuan di tahun 2025 sangat jauh. Artinya pengakuan tersebut perlu untuk ditelusuri lebih jauh kebenarannya.
“Terakhir, kami meminta kepada Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Kolaka agar tidak terpengaruh terhadap berita-berita yang seolah-olah membawa kebenaran dan melampaui kebenaran penegakan hukum. Saya kira jaksa sangat bisa menilai mana pengaduan yang tendensius dan pengaduan yang murni untuk penegakan hukum, dan terkait dengan pemangilan Bupati Koltim pekan lalu,itu hal biasa saja dalam penegakan hukum,” pungkasnya. (***)




