AKTAWONUA.COM, Konawe – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe merespon batalnya siswa SMA 1 Unaaha Kabupaten Konawe Doni Amansa mewakili Sultra menjadi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional.
Pemkab pun langsung menyurati Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Paskibraka Nasional (Capaskanas) Provinsi Sultra untuk meminta klarifikasi pembatalan tersebut.
Surat permintaan klarifikasi itu diteken langsung Sekretaris Pemkab Konawe, Ferdinand Sapan pada 14 Juli 2023.
Dalam surat itu dijelaskan, berdasarkan pengumuman hasil seleksi yang dilaksanakan 15 Mei hingga 18 Mei 2023 oleh Pansel Capaskanas Sultra, diumumkan bahwa terseleksi empat calon Paskibraka nasional utusan Sultra yang terdiri dari satu pasang calon Paskibraka terpilih tingkat pusat (putra/putri) atas nama Doni Amansyah dari Kabupaten Konawe dan Nadira Salvalah, serta satu pasang (putra/putri) cadangan Paskibraka tingkat pusat, atas nama Wiradinata Setya Persada dan Aini Nur Fitriani. Namun pengumuman tersebut tidak disertai dengan surat keputusan dengan alasan nanti ditandatangani Gubernur Sultra.
Kemudian, kata Ferdinand, pada 6 Juli hingga 9 Juli 2023, Pansel Provinsi Sultra mengadakan pembekalan terhadap calon Paskibraka Nasional Tahun 2023 terpilih dan dihadiri oleh keempat calon Paskibraka nasional utusan Sultra. Dalam pembekalan tersebut diperoleh informasi bahwa calon Paskibraka nasional utusan Sultra terdiri dari satu pasangan yang keduanya berasal dari Kota Baubau atas nama
Wiradinata Setya Persada dan Nadira Salvalah. Padahal Capaska atas nama Wiradinata notabene merupakan calon cadangan. Hal ini dibenarkan oleh staf BPIP yang dihubungi via telepon bahwa utusan Sultra satu pasang Wiradinata dan Nadira dan sudah diterbitkan Surat Keputusan Calon Paskibraka Nasional utusan Sultra 2023 oleh Gubernur Sultra.
Terhadap hal tersebut, Pemkab Konawe menilai Pansel Provinsi Sultra telah bertindak menyembunyikan informasi dengan tidak mempublikasi hasil seleksi Capaskanas 2023. Pansel juga dianggap telah merugikan calon Paskibraka Nasional dari Kabupaten Konawe Doni Amansyah.
Hal ini dianggap melanggar ketentuan Pasal 24 Ayat 1 sampai dengan 3 Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 yang berbunyi;
1) Hasil terhadap seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ditetapkan dan diumumkan oleh panitia pembentukan Paskibraka tingkat provinsi.
2) Penetapan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh ketua panitia pembentukan Paskibraka tingkat provinsi
3) Penetapan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat;
a. Satu) pasang calon Paskibraka terpilih tingkat pusat dan satu pasang cadangan calon Paskibraka terpilih tingkat pusat, dan
b. calon Paskibraka terpilih tingkat provinsi
Karena itu, Pemkab Konawe berharap Panitia Seleksi Calon Paskibraka Nasional Provinsi Sultra segera melakukan klarifikasi terhadap permasalahan dimaksud. (***)