Simpan Sabu-Sabu Oknum PNS Konut Ditangkap Polisi

  • Bagikan
Kapolres Konawe Utara AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K, saat merilis kasus tindak pidana narkotika di Mako Polres Konawe Utara, Rabu (5/3/2023)

AKTAWONUA.COM, Konawe Utara – Polres Konawe Utara (Konut) berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum mereka. Dalam pengungkapkan itu, ada tiga pelaku yang berhasil dibekuk. Salah satu di antaranya adalah oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Konut.

Penangkapan tiga pelaku ini diumumkan langsung Kapolres Konawe Utara AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K saat merilis kasus tindak pidana narkotika di depan Mako Polres Konawe Utara, Rabu (5/3/2023)

Rilis pers ini turut dihadiri Kasat Reskrim Polres Konut Iptu Bhekti Indra Kurniawan, Kasat Narkoba Iptu Ramlang, Kapolsek Lasolo Iptu Gema Brajaksono, Kapolsek Sawa Iptu Helga Riza Deatama.

Pengungkapan pertama kasus ini dimulai dari wilayah hukum Polsek Wiwirano.

Saat itu, Kapolsek Wiwirano Ipda Enos Kadang mendapat laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Desa Pariama Kecamatan Langgikima. Dari informasi itulah, Kapolsek bersama anggota langsung terjun ke lapangan dan menangkap pelaku berinisial J (45). Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 2,11 gram bruto.

Ada pun pengungkapan kedua terjadi pada Senin (3/4/2023). Saat itu Sat Resnarkoba Polres Konut mendapatkan laporan warga tentang dugaan penyalahgunaan narkotika di Desa Labungga Kecamatan Andowia Kabupaten Konut.

Dari laporan itu, personel Polres Konut yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Ramlang langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku inisial MID alias N (44) dengan barang bukti sabu-sabu 5,45 gram bruto, dan pelaku berprofesi sebagai ibu rumah tangga inisial M (37) dengan barang bukti sabu-sabu seberat 6,44 gram bruto.

Kapolres Konawe Utara, AKBP Priyo Utomo, mengatakan tersangka berinisial M merupakan residivis kasus yang sama, sementara MID alias N bekerja sebagai PNS di Konawe Utara.

“Narkoba ini merupakan bahaya laten dan kita semua harus bekerja sama untuk menghilangkan bahaya tersebut. Jika masyarakat mendengar, melihat para pelaku mulai melakukan aksinya, segera laporkan dan kami akan tindak sesuai prosedur “jelas AKBP Priyo Utomo,” imbaunya. (**/rls)

Penulis: Tim RedaksiEditor: Redaktur Pelaksana
  • Bagikan