AKTAWONUA.COM, Konawe – Polisi membekuk, seorang laki-laki berinisial JW alias Joko, 30 Tahun warga Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Konawe, Sulawesi Tenggara, yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi SIK, melalui pernyataan tertulis, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe, menyebut pelaku (Joko) di tangkap di rumahnya Kelurahan Tuoy Kecamatan Unaaha, tepatnya depan Rumah Sakit (RS) Kabupaten Konawe, pada Senin malam 13 Maret 2023.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di sekitar Rumah Sakit Kabupaten, lalu kami tindak lanjuti dengan cara pengamatan dan pembututan, kemudian setelah mendapatkan informasi yang akurat petugas melakukan Penangkapan di rumah Tersangka,” Kata AKP. Andi Musakkir Musni SH, Kasat Narkoba Polres Konawe.
Saat penggeledahan Joko tidak melakukan perlawanan, modus pelaku berpura pura sebagai pengguna namun saat Jajaran Sat Res Narkoba melakukan penggeledahan di kediamannya, petugas menemukan ratusan paket Shabu didalam tas miliknya.
Polisi menyita sabu sebanyak 67,54 gram Narkoba Jenis Shabu yang di kemas dalam 132 paket siap edar, serta satu unit timbangan digital warna silver, satu set alat isap bong, satu unit HP merek OPPO warna Hitam, satu sendok takar besar warna hijau, satu sendok takar kecil warna putih, satu korek api beserta sumbu, dua buah sachet kosong besar, satu unit alat pres warna biru.

AKP. Andi Musakkir Musni, menuturkan jika pelaku telah menjadi incaran atau target operasi polisi sejak satu bulan lalu.
Karena perbuatanya Joko dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) atau 127 ayat (1) huruf (a) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.