Sekar PT VDNI dan PT OSS Tolak Mogok Kerja

  • Bagikan
Para Karyawan PT VDNI dan PT OSS, Photo Istimewa

AKTAWONUA.COM, Konawe – Ajakan Aliansi Serikat Pekerja Pengurus Unit Pekerja (PUK) Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) untuk melakukan aksi mogok kerja, Rabu (23/2/23) ditolak keras oleh seluruh karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja (Sekar) PT VDNI dan Sekar PT OSS.

Penolakan itu pun terlihat dalam video berdurasi 1,28 menit yang beredar di media sosial.

Dalam video itu, Sekar PT VDNI dan Sekar PT OSS menganggap ajakan mogok kerja tersebut tidak berdasar dan dianggap sebagai tindakan hasutan yang dapat merugikan pekerja.

Ketua Sekar PT OSS, Odon yang dikonfirmasi membenarkan adanya penolakan seluruh karyawan yang terdaftar dalam Sekar PT OSS. Pihaknya menegaskan tidak sependapat dengan tindakan serikat PUK KSPN

“Saya telah menginstruksikan kepada seluruh pengurus dan anggota Sekar PT OSS agar tidak ikut serta dalam ajakan (mogok kerja) tersebut dan tidak melakukan gerakan tambahan yang tidak mendasar berdasarkan pada rapat pengurus,” tegasnya.

Sebagai bentuk kepedulian, katanya, Sekar PT OSS telah melakukan pendampingan kepada beberapa karyawan PT OSS yang telah mendapatkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) dan terancam dipecat. Seorang karyawan yang diberi pendampingan itu adalah Ilham Tamsil dari Divisi Loader (Alat Berat).

Berkat pendampingan tersebut, yang bersangkutan tidak dipecat dan bisa kembali bekerja seperti biasa.

“Kami selaku Sekar PT OSS selalu hadir di tengah anggota kami. Bahkan PT OSS akan melakukan verifikasi keanggotaan yang dilakukan hari ini (20/3/2023). Dan kami sudah penuhi. Dan ke depan akan dilakukan perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Permenaker No. 28 Tahun 2014. Dan kami menganggap ini sebagai salah satu bentuk itikad baik perusahaan,” akunya.

Penolakan juga disampaikan Ketua Sekar PT VDNI Bahar. Ia menganggap tudingan miring terhadap perusahaan itu tidak benar dan perusahaan telah melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Masalah upah, surat peringatan (SP) dan masalah lain yang dituduhkan ke PT VDNIP itu tidak benar, karena perusahaan telah melakukan semua sesuai dengan aturan yang berlaku. Bahkan telah banyak kebijakan perusahaan yang sangat pro dengan karyawan,” tutupnya. (**)

  • Bagikan