AKTAWONUA.COM, Konawe – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui Bidang Kebudayaan Kabupaten Konawe, menetapkan sembilan objek situs sejarah suku Tolaki menjadi Cagar Budaya Konawe, penetapan tersebut didahului dengan keputusan tim ahli cagar budaya (TACB) Konawe, setelah melakukan kajian selama kurang lebih satu Tahun.
Proses dimulai dari pengumpulan data, informasi kesejarahan, rujukan hasil penelitian dan dokumentasi kondisi terbaru objek cagar budaya yang diusulkan untuk disidangkan Tim Ahli Cagar Budaya.
“Penelitiannya dimulai dari awal tahun oleh tim pendataan yang melibatkan arkeolog dan tim dari bidang kebudayaan, Kemudian datanya diserahkan ke Tim Ahli Cagar Budaya untuk disidangkan hari ini (Sabtu,14 Desember 2024), Jelas Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan, Andang Masnur.
Sembilan Cagar Budaya yang telah ditetapkan tersebut diantaranya,
1. Makam Liambo terletak di Desa Lambangi, Kecamatan Wonggeduku Barat.
2. Makam Taridala, di Kelurahan Tudaone, Kecamatan Konawe
3. Makam Letehina di Kelurahan Kasupute Kecamatan Wawotobi
4. Makam Saranani di Desa Sulemandara, Kecamatan Pondidaha
5. Makam Imbanahi di Desa Puriala, Kecamatan Puriala
6. Makam Tohamba di Desa Sambaosu Kecamatan Padangguni
7. Makam Kuno Tuolako Hiuka, Kecamatan Routa
8. Gua Hiuka 1 Kecamatan Routa
9. Gua Hiuka 2 Kecamatan Routa
“Terkhusus untuk Routa ini kita tetapkan berdasarkan masukan dan hasil penelitian dari akademisi Universitas Haluoleo (UHO) bekerjasama dengan peneliti prancis sekitar agustus lalu. Dimanadi Danau Hiuka terdapat jejak peninggalan peradaban Tua Suku Tolaki,” Kata Andang Masnur.
Lebih Lanjut, Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konawe tersebut mengatakan alasan 3 Objek Cagar yang berada di sekitar Danau Hiuka tersebut segera ditetapkan menjadi Cagar Budaya dengan alasan karena lokasi tersebut masuk dalam kawasan pertambangan.
Untuk diketahui Tim Ahli Cagar Budaya Konawe diantaranya, H. Abdul Ginal Sambari, S.Sos. M.Si (Ketua TACB Konawe), Dr. syahrun S.Pd., M.Si, Dr. Abdul Alim S.Pd., M.Si, Dr. Erens Elvianus koodoh, S.Sos., M.Si dan Dr.Basrin Melamba.
Andang menyebut, langkah selanjutnya Dinas pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe segera meneruskan hasil sidang Sembilan cagar budaya tersebut kepada Bupati untuk dibuatkan SK Bupati.(*)