PT VDNI Bantah Tuduhan PUK KSPN Rugikan Karyawan

  • Bagikan
Pabrik Pemurnian Nikel PT VDNI di Morosi, Konawe, Sulawesi Tenggara / Photo Istimewa

AKTAWONUA.COM, Konawe – PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) membantah telah merugikan karyawan sebagaimana tudingan yang dilayangkan Aliansi Serikat Pekerja Pengurus Unit Pekerja (PUK) Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN).

Bantahan tersebut disampaikan Head of Human Resources Kantor Pusat, Arys Nirwana dalam keterangan resminya yang diterima media ini

Arys Nirwana menilai Serikat PUK KSPN hanya memprovokasi para pekerja PT VDNI dan PT OSS untuk melakukan aksi mogok kerja yang akan dilakukan Rabu (22/3/2023).

Penggalan Vidio Para Karyawan PT VDNI & PT OSS Menolak Untuk menggelar aksi mogok kerja pada Rabu 22 – 3 – 2023 / Photo Istimewa

Ia pun telah mendapatkan informasi pemberitahuan mogok kerja pada 22 Maret 2023 yang disampaikan secara tertulis oleh Aliasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh PUK KSPN PT OSS, PUK KSPN PT VDNI, dan SPTK.

“Hal-hal yang disampaikan di dalam surat pemberitahuan tersebut tidak benar, tidak berdasar, dan cenderung memprovokasi, serta mengganggu karyawan perusahaan yang berniat untuk bekerja dengan sungguh-sungguh untuk menghidupi keluarganya dan untuk mengembangkan kemampuan dan kompetensi serta profesionalisme dalam bekerja,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima media ini.

Arys Nirwana menjelaskan apa yang menjadi tuntutan KSPN tidak sesuai dengan fakta. Beberapa tuntutan itu antara lain pembuatan PKB dimana perusahaan telah beriktikad baik dan menegaskan bahwa perusahaan terbuka untuk mendiskusikan PKB sepanjang serikat pekerja memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam setiap pertemuan baik yang dilakukan di perusahaan, di Disnaker Kabupaten Konawe maupun rapat dengar pendapat DPRD Provinsi, perusahaan memenuhi panggilan dan bersikap kooperatif.

“Bahkan perusahaan sudah berkirim surat kepada serikat pekerja agar menyampaikan syarat-syarat administrasi sesuai dengan prosedur pembuatan PKB yaitu antara lain daftar anggota dan kartu tanda anggota serikat pekerja sebagaimana perusahaan juga ter-copy sudah diminta oleh instansi yang berwenang agar bisa dilakukan verifikasi jumlah keanggotaannya memenuhi syarat atau tidak untuk ber PKB, yaitu minimal anggota untuk bisa melakukan PKB adalah 50 persen plus 1 dari total populasi karyawan. Namun, hingga saat ini belum dipenuhi oleh serikat pekerja,” katanya.

Sedangkan tuntutan upah dan dugaan berita bohong sesuai dengan website upahkerja.com, dirinya menyampaikan bawa website tersebut bukan merupakan website resmi perusahaan. Isi website tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak dapat dijadikan sebagai acuan. Sistem penggajian di perusahaan mengacu pada peraturan perundang-undangan dan peraturan/kebijakan perusahaan. Karyawan bisa mengecek hal tersebut pada slip gaji masing-masing, bukan mengacu pada website yang tidak diketahui pembuatnya.

“Tindakan serikat pekerja yang menjadikan hal ini sebagai alasan mogok kerja merupakan hal yang tidak berdasar,” tegasnya.

Sedangkan untuk tuntutan pungli atau denda-denda, perusahaan menegaskan bawa tidak ada satupun pemotongan denda yang dilakukan tanpa dasar, seluruhnya transparan. Tidak ada pungli tidak jelas di perusahaan. Mekanisme pemberian sanksi denda sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku yaitu UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP 36/2021 tentang Pengupahan.

“Prosedur pemberian sanksi denda itu ada beberapa yang telah diatur oleh perusahaan antara lain, terjadi kelalaian atau keteledoran yang dilakukan oleh karyawan yang menimbulkan kerugian pada perusahaan. Atas peristiwa tersebut ada laporan insiden, yang disertai dengan kronologi dan dokumentasi foto kerugian aset kendaran perusahaan. Kerusakan aset kendaraan tersebut kemudian diperiksa dan ditaksir nilainya oleh departemen bengkel/workshop,” katanya.

“Karyawan diberitahukan tentang nilai kerugian tersebut dan karyawan mengakui dan menyetujui atas peristiwa yang terjadi. Dibuat pernyataan bersama untuk penggantian kerugian dan pemotongan gaji secara angsuran bertahap. Seluruh pemotongan dapat dilihat di slip gaji, transparan. Pemberian sanksi ini dilakukan dalam rangka memberikan pendidikan dan tanggungjawab kepada karyawan agar karyawan lebih berhati-hati dalam bekerja,” tutupnya. (rls)

  • Bagikan