Proyek Rehabilitasi Rujab Bupati Konawe Disorot, LPPK Endus Dugaan Pengaturan Pemenang Lelang

  • Bagikan
Rujab Bupati Konawe yang tengah dilakukan rehabilitasi menggunakan APBD.

AKTAWONUA.COM, Konawe – Aroma permainan dalam tender proyek pemerintah di Kabupaten Konawe tercium tajam. Lembaga Pengawasan Pembangunan dan Kebijakan (LPPK) Sulawesi Tenggara menduga ada praktik pengaturan pemenang lelang di Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) setempat.

Ketua LPPK Sultra, Karmin, SH, mengatakan pihaknya menerima banyak keluhan dari pengusaha lokal yang merasa dirugikan oleh proses lelang yang dinilai tidak transparan.

Mereka menilai proses tender di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Konawe tidak berjalan terbuka dan terindikasi sudah “diatur” sejak awal.

“Kami menerima laporan dari berbagai pelaku jasa konstruksi yang ikut bersaing dalam proses tender di Konawe. Dari informasi yang kami kumpulkan, ada indikasi kuat bahwa sebagian besar proyek telah ditentukan pemenangnya sejak awal,” ungkap Karmin kepada sejumlah media, Minggu (2/11/2025).

Salah satu proyek yang disebut-sebut telah dikondisikan adalah pekerjaan rehabilitasi rumah jabatan (Rujab) Bupati Konawe tahun anggaran 2025. Proyek senilai Rp 3,29 miliar yang melekat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) itu dimenangkan oleh CV Kastara Putra Perkasa, perusahaan yang beralamatkan di Jl Poros Wayong P2ID No 206, Kadia, Kota Kendari dan kini sedang dikerjakan.

Menurut Karmin, pola serupa juga terjadi di sejumlah proyek lain yang dilelang melalui UKPBJ Kabupaten Konawe.

“Hampir semua proyek yang dilelang melalui UKPBJ Konawe diduga sudah dikondisikan. Kami juga mencium adanya dugaan praktik suap kepada sejumlah pejabat teras di Konawe untuk memuluskan proses tersebut,” bebernya.

LPPK Sultra mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan agar segera turun tangan menyelidiki dugaan praktik curang ini.

“Kami minta KPK dan Kejaksaan turun tangan. Jika dugaan ini benar, maka harus segera dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) agar praktik seperti ini tidak terus merugikan daerah dan pengusaha lokal,” tegas Karmin.

Hingga berita ini ditulis, Kepala Bagian UKPBJ Sekretariat Daerah Konawe, Ld. Muh. Adnan, SE, yang dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp, belum memberikan tanggapan. (**)

  • Bagikan