Polres Konawe Tangkap Terduga Pelaku Pencurian Motor

  • Bagikan
Unit Tim Khusus (Timsus) Polres Konawe berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

AKTAWONUA.COM, Konawe – Unit Tim Khusus (Timsus) Polres Konawe berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor bernama Ilham (28) warga Kelurahan Waworaha, Kecamatan Latoma Tua, Konawe.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion milik korban bernama Yuman.

Kini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Markas Kepolisian Resor Konawe untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Mochamad Jacob Nursagli Kamaru, dalam rilis yang diterima media ini menjelaskan, kasus itu bermula dari laporan korban bernama Yuman yang mengadukan kehilangan motor.

Pada 20 Mei 2023, motor Yuman dipinjam oleh temannya bernama Ahmad bin Ali. Ahmad berdalih ingin meminjam motor karena ingin pulang istirahat ke rumahnya di Desa Lalonggowuna, Tongauna Utara, Kabupaten Konawe. Korban sempat menolak meminjamkannya karena motor tersebut tidak memiliki bensin. Namun, Ahmad bin Ali berusaha meyakinkan korban dan berjanji untuk mengisi bensin.

Yuman pun meminjamkan kendaraannya ke Ahmad. Sayangnya, kendaraan tersebut dibawa oleh Ahmad pergi minum hingga mabuk di Kelurahan Arombu Kecamatan Unaaha.

Karena mabuk berat, Ahmad tertidur di pinggir jalan dengan posisi motor terbaring di jalan.

Tidak lama kemudian, melintaslah terduga pelaku bernama Ilham dan melihat Ahmad terbaring. Ilham pun berniat memindahkan Ahmad ke teras rumah seorang warga.

Disaat bersamaan, Ilham langsung membawa kabur motor tersebut.

Setelah tersadar, Ahmad pun kaget karena kendaraan yang ia pinjam telah hilang.

Ahmad pun pergi menemui korban dan meminta surat-surat motor dengan dalih bahwa motor tersebut telah ditilang oleh polisi dan berada di kantor polisi.

Merasa curiga, Yuman menolak memberikan surat-surat tersebut dan meminta Ahmad bin Ali untuk pergi terlebih dahulu ke kantor polisi, dengan janji Yuman akan menyusul.

Setelah tiba di kantor polisi dan menanyakan informasi terkait motor yang diduga ditilang, Yuman tidak menemukan bukti bahwa motor miliknya telah ditilang. Ketika mencoba menghubungi Ahmad bin Ali, nomor telepon yang digunakan tidak aktif. Yuman terus berusaha menghubungi Ahmad, tetapi tetap tidak mendapatkan respons.

Merasa dirugikan dan kehilangan motor Yamaha Vixion, Yuman memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Unit Timsus Polres Konawe langsung bergerak cepat untuk menyelidiki kasus ini. Pada 24 Mei 2023, polisi berhasil menangkap Ilham di Kelurahan Bende, Motui, Konawe Utara. (**)

Penulis: Tim RedaksiEditor: Redaktur
  • Bagikan