AKTAWONUA.COM, Konawe – Kepolisian Resor (Polres) Konawe berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 279 juta yang berasal dari tindak pidana korupsi yang ditangani. Hal ini disampaikan Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi SIK dalam rilis pers akhir tahun 2023 yang dilaksanakan di Mapolres Konawe, Minggu (31/12/2023).
Pada 2023, katanya, jumlah tindak pidana korupsi yang ditangani Polres Konawe sebanyak tiga kasus. Dua kasus korupsi di antaranya sudah selesai dan satu lainnya dalam tahap penelitian di jaksa penuntut umum.
Selain korupsi, polisi juga mengaku menangani empat kasus tindak pidana bidang migas/BBM illegal/penyalahgunaan pengangkutan BBM/gas LPG. Dari kasus itu, tiga di antaranya sudah selesai dan satu kasus masih tahap satu ke jaksa penuntut umum.
“Adapun tindak pidana illegal loging yang kami tangani ada satu kasus dan prosesnya masih dalam tahap penyidikan,” akunya.
Pada kesempatan ini, pihaknya juga membeberkan berbagai kejahatan konvensional yang ditangani sepanjang 2023. Menurutnya kasus yang paling banyak terjadi sepanjang 2023 adalah tindak pidana penganiayaan 48 kasus dan tindak pidana pencurian 48 kasus.
“48 kasus tindak pidana pencurian ini terdiri dari 22 kasus pencurian biasa, pencurian kendaraan bermotor 3 kasus, dan pencurian dengan pemberatan 23 kasus,” bebernya.
Selanjutnya, tindak pidana pengeroyokan yang ditangani Polres Konawe sebanyak 25 kasus, kekerasan seksual pada anak 26 kasus, kekerasan fisik terhadap anak 8 kasus, pembunuhan satu kasus, dan KDRT 16 kasus.
Jumlah tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang ditangani juga turut disampaikan Polres Konawe. Pada 2023, kata Ahmad Setiadi, jumlah kasus tindak pidana narkotika sebanyak 22 kasus. Jumlah ini sama dengan kasus penyalahgunaan narkotika yang ditangani pada 2022.
“Adapun jumlah tersangka penyalahgunaan narkotika pada 2023 sebanyak 24 orang dengan jumlah barang bukti yang diamankan seberat 4,6 kilogram sabu-sabu. Penyelesaian kasus penyalahgunaan narkotika pada 2023 bisa dituntaskan hingga 100 persen,”akunya.
Data pelanggaran lalu lintas juga turut diungkap dalam kegiatan ini. Menurut Kapolres, pelanggaran lalu lintas pada 2023 mengalami penurunan dibandingkan 2022. Pada 2023, jumlah pelanggaran lalu lintas sebanyak 1.884, sementara pada 2022 sebesar 2.568.
“Adapun denda tilang pada 2023 mencapai Rp 66 juta. Jumlah ini menurun jika dibandingkan pada 2022 yang mencapai Rp 224 juta,” ulasnya.
Pada 2023, katanya, kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Konawe sebanyak 259. Jumlah ini mengalami kenaikan dibandingkan pada 2022 yang mencapai 214 kasus.
“Jumlah kasus meninggal dunia dari kasus kecelakaan lalu lintas pada 2023 sebanyak 62 orang atau naik 34,78 persen dibandingkan 2022 yang mencapai 46 orang. Kerugian material akibat kecelakaan lalu lintas pada 2023 mencapai Rp 1,1 miliar. Jumlah ini mengalami peningkatan 33,03 persen jika dibandingkan kerugian material 2022 yang mencapai Rp 874 juta,” jelasnya.
Selanjutnya, aksi unjuk rasa yang berlangsung di wilayah hukum Polres Konawe sepanjang 2023 sebanyak 71. Jumlah ini mengalami kenaikan dibandingkan 2022 yang hanya 60 aksi unjuk rasa. (**)