AKTAWONUA.COM, Konawe – Sebanyak 68 paket sabu berhasil disita Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe,dalam sebuah pengerebekan di Kelurahan Lawulo, Anggaberi, Konawe, Sulawesi Tenggara, Kamis (19/12).
Pelaku MFA (23) diamankan sekira pukul 02.00 Wita. selain menyita barang bukti 68 paket sabu siap edar, petugas juga mengamankan alat hisap sabu (bong), satu buah handphone serta beberapa barang bukti lainnya.
Kasat resnarkoba Polres Konawe, AKP. Muh Yusran menyebut penangkapan terduga MFA berawal dari laporan masyarakat tentang transaksi narkoba yang kerap terjadi di wilayah tersebut.
“Atas laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan pendalaman. Setelah kami menemukan informasi yang akurat, tim satres narkoba Polres Konawe kemudian melakukan tangkap tangan terhadap terduga pelaku MFA di kelurahan Lawulo,” ungkap AKP Muh Yusran.
Saat penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan sejumlah barang bukti sabu yang disimpan di saku celana pelaku.
“Total keseluruhan barang bukti sabu yang diamankan dari tangan pelaku yakni 19,82 gram sabu, kemudian berberapa barang bukti non narkoba ikut diamanakan,” jelasnya.
Dalam kasus ini pelaku memiliki peran sebagai pengedar barang haram tersebut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta. (**)