AKTAWONUA.COM, Konawe – Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe kembali membongkar dugaan penyalahgunaan narkotika. Kali ini,
polisi membekuk seorang pemuda bernama
Muh Alfariq Laremba alias Adit bin Syahrul (18) di BTN Buana Bunggasi, Kelurahan Tumpas Kecamatan Unaaha Kabupaten Konawe, Jumat (12/5/2023).
Kasat Resnarkoba Polres Konawe, Iptu Asriady, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula saat anggota Sat Resnarkoba Polres Konawe menerima informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Tumpas Kecamatan Unaaha Kabupaten Konawe sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika pada Kamis (11/52023) pukul 22.00 Wita,
Dari informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan.
Kemudian, pada Jumat (12/5/2023) pukul 19.00 Wita, anggota Sat Resnarkoba Polres Konawe berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Muh Alfariq Laremba alias Adit bin Syahrul di tempat tinggalnya di BTN Buana Bunggasi.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 67 sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto sekira 33,49 gram, satu buah kaca pyrex, satu buah tas kecil warna merah, satu buah sumbu, dan satu unit handphone milik pelaku.
Iptu Asriady menjelaskan pelaku diduga berperan sebagai pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu-sabu. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan keterlibatan pelaku dalam tindakan kejahatan narkotika ini,” pungkasnya. (**/rls)