Polisi Bekuk Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Kecamatan Unaaha

  • Bagikan
Jajaran Sat Res Narkoba Polres Kendari Saat Melakukan Penggeledahan Terhadap Pelaku.

AKTAWONUA.COM, Konawe – Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Kali ini,polisi membekuk terduga pelaku berinisial FIP (37) yang beralamat di Kelurahan Puunaaha, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Senin (2/10/2023) dini hari.

Dalam kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 62 sachet isi sabu-sabu dengan berat bruto 32,03 gram, alat isap bong, satu tas kecil berwarna cokelat, satu unit timbangan digital warna abu-abu, satu unit handphone, satu alat pres warna biru, 16 sachet kosong, dan satu unit sendok takar warna pink.

Kasat Resnarkoba Polres Konawe, Iptu Asriady, menjelaskan kejadian ini bermula saat anggota Sat Resnarkoba Polres Konawe mendapat informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.

Setelah mendapatkan informasi yang akurat, personel polisi langsung bergerak melakukan tangkap tangan terhadap pelaku di Kelurahan Tuoy.

Dari penangkapan tersebut, polisi langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu.

Selanjutnya polisi melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah pelaku di Kelurahan Puunaaha. Di sana, petugas menemukan barang bukti tambahan berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 56 sachet dan barang bukti lainnya.

“Modus operandi pelaku diduga sebagai pengedar dan pengguna narkotika. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.
Saat ini, pihaknya sudah menindaklanjuti kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan urine dan darah terhadap pelaku, memeriksa saksi-saksi, gelar perkara, serta pengiriman barang bukti ke Labfor Makassar. Selain itu, berkas perkara juga akan dilengkapi dalam proses penyelidikan ini, serta dilakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara itu, Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi, SIK mengapresiasi kerja personel Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe yang berhasil mengungkap kasus tersebut .

Ia berharap agar peredaran dan penggunaan narkoba di Konawe dapat berkurang bahkan hingga benar-benar ditiadakan. “Ini adalah langkah penting dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat, serta menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman bagi semua warga Konawe. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama dalam upaya ini demi masa depan yang lebih baik,” ungkapnya. (rls)

 

Penulis: Tim RedaksiEditor: Redaktur Pelaksana
  • Bagikan