Perpanjang Masa Jabatan 280 Kades, Harmin Ramba : Anggaran Desa Harus Dimanfaatkan untuk Pembangunan

  • Bagikan
Pj Bupati Konawe, Harmin Ramba saat menyerahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa di Konawe

AKTAWONUA.COM, Konawe – Pj Bupati Konawe Harmin Ramba meminta kepala desa agar menggunakan anggaran pemerintah desa untuk pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat desa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan.

Hal tersebut diungkapkan Pj Bupati Konawe usai menyerhakan SK perpanjangan masa jabatan 280 Kepala Desa se Kabupaten Konawe, di halaman kantor Bupati, Rabu (19/6).

“Kades harus memperkuat kemitraan dengan anggota badan permusyawaratan desa. Saya berharap antara kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa, terjalin hubungan kerja sama yang baik serta mampu berinovasi untuk pembangunan desa,” ucapnya usai pengukuhan kembali kepala desa se- Kabupaten Konawe.

Menurutnya kepala desa harus mempunyai semangat baru dalam mengabdi.

“Ingatlah selalu pada kewajiban dan larangan kepala desa yang telah diatur dalam undang-undang,” ujarnya.

Pihaknya bersyukur semua kepala desa bisa diperpanjang masa jabatan kepala desa sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah merubah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun,” ucapnya.

Harmin Ramba menyatakan kepala desa yang dikukuhkan pada hari ini berakhir masa jabatannya pada 4 Mei 2029

“Untuk itu kita bersyukur dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa ini,” ujarnya.

Ia berharap para kepala desa dapat meningkatkan kualitas sumber daya kepala desa dan perangkat desa serta peningkatan kapasitas lembaga kemasyarakatan desa seperti RT, RW, PKK, Posyandu, LPM dan karang taruna serta lembaga adat desa dan masyarakat hukum adat.

“Selalu berkonsultasi dengan stakeholder terkait untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat desa. Selain itu berkonsultasi pula dengan camat apabila terdapat permasalahan di desa ataupun hal-hal lain yang memerlukan petunjuk lebih lanjut,” ujarnya.

Harmin Ramba juga meminta kepada camat agar bersikap terbuka dan kooperatif terhadap para kepala desa, bermusyawarahlah jika diperlukan sehingga permasalahan tersebut dapat diatasi. (**)

Penulis: Tim RedaksiEditor: Redaktur Pelaksana
  • Bagikan