AKTAWONUA.COM, Kendari – Tim kuasa hukum Harmin Ramba (HR), menyangkal pernyataan Kuasa Hukum AMF terduga pelaku penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Pj Bupati Konawe Harmin Ramba (HR), yang menyebutkan bahwa pihaknya memberikan keterangan palsu di bawah sumpah kepada pihak kepolisian.
Menurut Sardin SH , salah seorang Tim Kuasa HR dasar pelaporan terhadap AMF selaku pemilik akun Facebook Musdalifah telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Sebab oleh karena dalam postingan akun Facebook Musdalifah dalam kolom komentar mengunggah foto bapak Harmin Ramba dan mencantumkan kalimat “Wuto Londo”, sehingga klien kami (Harmin Ramba) tidak menerima penyampaian dalam media sosial yang diduga menghina dirinya dan menyerang harkat dan martabat serta kehormatannya,” Jelas Sardin
Lanjut , Sardin Terkait dengan tuduhan keterangan palsu di bawah sumpah dan akal melapor balik yang di lontarkan pengacara terlapor AMF disalah satu media on line Kuasa Hukum Harmin Ramba menyebut itu hal yang keliru
“Keterangan sumpah itu adanya di dalam Pengadilan saja. Jadi tidak ada hubungannya dengan perkara yang diadukan klien kami. Kami juga mempersilahkan jika kuasa hukum AMF ingin menempuh jalur hukum untuk kliennya. Saya kira itu adalah hal yang sah-sah saja dalam mencari keadilan di negara ini,” jelas Sardin
Lebih lanjut Pengacara Peradi tersebut menuturkan, bahwa yang dimaksud keterangan palsu dibawah sumpah adalah keterangan seseorang saat memberikan kesaksian di pengadilan, dikarenakan saksi sebelum memberikan keterangan di sidang pengadilan wajib mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya.
Sebelumnya, Hasrun, SH Kuasa Hukum (AMF) pemilik akun Facebook Musdalifah,
berkomentar di salah satu media online, bahwa akan melaporkan balik kepada pihak pelapor atas dasar pemberian keterangan palsu dibawah sumpah yang dinilai merugikan kliennya. (**)