AKTAWONUA.COM, Konawe –
Pemerintah Kabupaten Konawe akan segera mendata ulang Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral logam dalam waktu dekat hingga 18 Oktober 2023.
Kegiatan ini dilaksanakan usai Pemkab Konawe dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan audiensi, beberapa waktu lalu.
Sekda Konawe, Ferdinand Sapan, menjelaskan dari hasil audiensi dengan KPK diketahui banyak IUP yang diduga ilegal dan pemegang IUP yang tidak melaporkan keberadaan mereka di Kabupaten Konawe.
Olehnya itu, pendataan ulang ini dianggap penting untuk memastikan pemegang IUP telah memenuhi kewajiban pembayaran kepada daerah dan negara. Jika sudah memenuhi kewajiban tersebut dan tidak ada masalah lingkungan serta sosial, maka aktivitas pertambangan tersebut dapat berjalan sebagaimana mestinya. Namun, jika terdapat masalah, baik lingkungan maupun sosial, maka tanggung jawab akan berada pada pemerintah kabupaten.
Saat ini terdapat 34 IUP mineral logam di wilayah Konawe. Beberapa IUP telah terdaftar di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), namun ada juga yang tidak terdaftar.
“Beberapa pemegang IUP mungkin tidak memenuhi kewajiban pembayaran yang seharusnya dilakukan,” akunya.
Menurutnya bagi IUP yang sudah terdaftar, terdapat beberapa kewajiban yang harus dipenuhi. Pertama, pemerintah daerah menerima Dana Penerimaan Hasil Pertambangan (DPH) dari iuran, kedua dari royalti. Selain itu, ada kewajiban lain terkait perizinan yang harus diselesaikan oleh pemilik IUP.
“Perintah dari KPK kepada pemerintah daerah adalah menginventarisir IUP yang ada, apakah sudah memiliki legalitas atau tidak. Dalam hal ini, pemprov yang mengeluarkan IUP tanpa melibatkan pemerintah daerah, padahal dampak sosial dan lingkungan dari aktivitas pertambangan tersebut berada di wilayah kabupaten,” ungkapnya. (***)