Pemda Koltim Serahkan Dokumen Laporan Keuangan 2024 ke BPK Sultra

  • Bagikan
Bupati Kolaka Timur, Abd Azis (kanan) saat menyerahkan LKPD Koltim ke BPK, Kamis (27/3/2025),

AKTAWONUA.COM, Kolaka Timur –
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menerima Laporan Keuangan (LK) dari Pemda Kolaka Timur (Koltim), Kamis (27/3/2025),

Penyerahan LK tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Kolaka Timur, Abd Azis yang dihadiri Gubernur Sultra Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, dan sejumlah bupati walikota se-Sultra.

Penyerahan LK pemerintah daerah tahun anggaran 2024 kepada BPK merupakan kegiatan konstitusional sebagaimana tertuang dalam Pasal 56 Ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan Laporan Keuangan disampaikan gubernur/bupati/wali kota kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Nantinya, laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah diserahkan kepada DPRD sekaligus kepada kepala daerah.

Hasil pemeriksaan BPK digunakan oleh pemerintah daerah untuk melakukan koreksi dan penyesuaian yang diperlukan, sehingga laporan keuangan yang telah diperiksa (audited financial statements) memuat koreksi dimaksud sebelum disampaikan kepada DPR/DPRD serta atas rekomendasi-rekomendasi yang termuat dalam LHP agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sebagai bentuk upaya perbaikan.

“Mari selalu berupaya melakukan evaluasi diri dan mendorong perbaikan serta peningkatan kualitas kinerja secara internal, agar dapat melakukan pemeriksaan secara profesional dan optimal sehingga dapat menghasilkan output atau rekomendasi yang berkualitas, bermanfaat dan solutif yang berguna sebagai bahan pemerintah daerah untuk melakukan pembenahan dan peningkatan kualitas kinerja,” harap Kepala BPK Perwakilan Sultra, Dadek Nandemar (***)

Penulis: Tim RedaksiEditor: Redaktur Pelaksana
  • Bagikan