AKTAWONUA.COM, Konawe – Jajaran Satreskrim Polres Konawe ciduk pelaku pembacokan di area STQ Unaaha, Konawe Sulawesi Tenggara yang terjadi pada Jumat 13 Desember 2024 lalu, peristiwa pembacokan sempat viral dimedia sosial.
Tidak membutuhkan waktu lama, polisi langsung meringkus Pelaku (F) 15 Tahun, warga Pondidaha bersama barang bukti sebilah arit yang digunakan pelaku untuk melukai korban yang juga masih tergolong di anak bawah umur .
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Abdul Azis Husain Lubis dalam keterangan persnya mengatakan, motif pembacokan ditengarai ketersinggungan (F) kepada rekan satu geng motor korban (R) karena melempar rumah milik kawan pelaku.
Pelaku yang tidak terima dengan ulah Geng Motor tersebut, kemudian mengajak rekanya untuk mencari korban bersama rekan rekanya yang tergabung dalam sebuah perkumpulan gank motor (Warpas Red) di seputaran STQ Unaaha, pada Jumat dini hari 13 Desember lalu.
“Pelaku F berangkat bersama teman temanya ke STQ dan disana pelaku duduk ditrotoar sementaranya rekan pelaku lainnya bersembunyi di sebuah BOX (salah satu kedai jualan), pelaku duduk ditrotoar untuk memancing Gank Motor Warpas, setelah itu, korban bersama Tiga orang kawannya datang menemui Palaku dengan mengendarai sepeda motor berboncengan, kemudian pelaku berteriak inimi karena pelaku (F) yang terdekat dengan Korban, pelaku langusung mengayunkan sabitnya (arit) dan mengenai salah seorang korban anak” Ungkap Kasat Reskrim Polres Konawe
AKP Abdul Azis Husain Lubis menyebut pelaku dijerat dengan pasal 2 Ayat 1 Undang Undang Darurat RI No 12 Tahun 1951 Tentang membawa dan menguasai senjata tajam, Pelaku juga dijerat Pasal 80 Ayat 1 Jo
pasal 76 C Undang Undang RI, No 35 Tahun 2014 Tentang perlindungan Anak dan Subsider pasal 351 ayat 1 KUHP.