Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Kelurahan Kasupute Ditangkap, 39 Gram Sabu-sabu Diamankan

  • Bagikan

AKTAWONUA.COM, Konawe – Polres Konawe berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Kelurahan Kasupute, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe, Kamis (28/3/2024) pukul 02.00 Wita. Dalam operasi itu, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka inisial AM (30).

Kasat Reserse Narkoba Polres Konawe,
Iptu Asriady mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari masyarakat yang menginformasikan adanya transaksi dan penyalahgunaan narkotika di Kelurahan Kasupute.

Polisi pun langsung melakukan penyelidikan. Pada hari Kamis, mereka melakukan penggerebekan di rumah Amrin, yang juga merupakan lokasi kegiatan transaksi narkotika tersebut. Dalam penggeledahan yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan 87 sachet narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total sekitar 39.93 gram.

Barang bukti

Selain narkotika, polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti satu set alat isap bong, dua buah plastik bening, dan sebuah tas kecil warna abu-abu.

Atas perbuatannya, Amrin akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Rencananya, Polres Konawe akan melakukan pemeriksaan urine dan darah tersangka, pemeriksaan terhadap saksi-saksi, gelar perkara, serta pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik di Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reserse Narkoba Polres Konawe, Iptu Asriady juga menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkotika di wilayahnya demi terciptanya lingkungan yang aman dan terbebas dari penyalahgunaan narkotika. (***)

Penulis: Tim RedaksiEditor: Redaktur Pelaksana
  • Bagikan