AKTAWONUA.COM, Konawe Utara – Polres Wiwirano Polres Konawe Utara mengamankan pasangan suami istri (pasutri) pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Konawe Utara, Kamis (16/3/2023) malam.
Kapolres Konawe Utara AKBP Priyo Utomo, SH SIK melalui Kapolsek Wiwirano Ipda Enos Kadang, S.H membenarkan penangkapan tersebut.
Kasus ini terungkap saat Kapolsek Wiwirano bersama personel mendapatkan informasi masyarakat bahwa di Desa Pariama (kos panjang) Kecamatan Langgikima Kabupaten Konawe Utara banyak peredaran dan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolsek Wiwirano Ipda Enos Kadang pun langsung memerintahkan personel menyelidiki kebenaran informasi tersebut. Saat dilakukan pengintaian di tempat kejadian perkara (TKP),
tim Polsek Wiwirano berhasil mengamankan seorang laki-laki inisial K (24) dan istrinya J (43) yang sedang memakai sabu-sabu
Setelah diamankan, tim bergerak cepat melakukan penggeledahan di rumah mereka yang disaksikan oleh pemerintah desa setempat dan beberapa orang saksi.
Di rumah itu, polisi menemukan empat paket yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu di dalam kamar.
Barang bukti yang didapat di tangan pelaku berupa empat paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, uang tunai Rp 600 ribu, satu buah alat bong, dua korek gas dan satu unit HP Oppo A15
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Polsek Wiwirano untuk selanjutnya diserahkan ke Sat res Narkoba Polres Konawe Utara untuk proses selanjutnya. (rls)