AKTAWONUA.COM – Kendari, PT Modern Cahaya Makmur (MCM) dan PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) menegaskan bahwa pihaknya mematuhi peraturan dalam aktivitas perusahaan.
Hal itu ditegaskan KTT PT MCM, Scalping menurutnya pihak perusahaan mengantongi perizinan dan mengikuti regulasi yang berlaku di Indonesia.
“Untuk hauling sendiri PT MCM telah mengantongi dispensasi penggunaan jalan yg membutuhkan perlakuan khusus dari PUPR Propinsi Sultra, BPJN , Pemerintah Kota Kendari serta kabupaten Konawe yang diperoleh dengan memenuhi semua persyaratan yang ditentukan oleh tim terpadu,” ungkapnya sambil memperhatikan dokumen perizinan ke awak media.
“Kita juga sudah mengantongi dispensasi jalan dari pihak-pihak terkait dan dalam persyaratannya ada asuransi jalan atau liability,” tambahnya.
Lanjutnya pihaknya juga menuturkan bahwa aktivitas penambangan perusahaan juga telah mengantongi RKAB dari Kementerian ESDM.
“Di tahun 2025 juga kita kantongi RKAB dari Kementerian ESDM,” tegasnya.
Ditempat yang sama GM PT TAS, Hendra juga menegaskan bahwa kegiatan Jetty PT TAS legal.
“Kegiatan yang dilakukan PT TAS adalah sah dan legal karena PT TAS adalah pemegang IUP-OPK,” jelasnya sembari memperlihatkan dokumen perizinan.
Dua manajemen perusahaan pertambangan nikel tersebut memastikan dalam melakukan aktivitasnya tetap memegang prinsip legal dan rutin melakukan pembayaran pajak terhadap negara.
“Untuk kegiatan bongkar muat atau pengapalan otomatis legal juga dimana ini melalui proses jual beli yang sah, dan kargo yang berlayar itu adalah kargo PT TAS yang dibeli di PT MCM , dan kami juga membayar pajak,” pungkasnya.