AKTAWONUA.COM, Konawe – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe resmi menetapkan kuota kursi tiap daerah pemilihan (dapil) calon anggota DPRD Konawe dalam Pemilu 2024. Dari penetapan itu, kursi DPRD Konawe tetap 30 yang tersebar di lima dapil. Dari lima dapil, ada sejumlah kuota kursi bertambah dan berkurang.
Penetapan ini disampaikan KPU Konawe saat menggelar sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024 yang dihadiri Bawaslu Konawe, pimpinan partai politik, dan jajaran forkopimda Kabupaten Konawe, Jumat (14/4/2023).
Di kegiatan ini juga dirincikan jumlah penduduk Konawe sebanyak 260.765 jiwa yang tersebar di 28 kecamatan dan 348 desa/kelurahan.
Ketua KPU Konawe, Muhammad Azwar mengatakan, jika merujuk Peraturan KPU 6 Tahun 2023, terjadi pergeseran kursi yang terjadi di beberapa dapil di Konawe.
“Pergeseran ini dikarenakan jumlah penduduk dan pemilih di tiap dapil berubah,” kata Muhammad Azwar.
Berikut pembagian dapil dan kursi DPRD Kabupaten Konawe pada Pemilu 2024
Dapil 1 meliputi, Kecamatan Unaaha, Wawotobi, Anggaberi, Konawe, dari 8 kursi menyisahkan 7 kursi.
Dapil 2 meliputi, Kecamatan Pondidaha, Wonggeduku, Wonggeduku Barat, Besulutu, Meluhu, Amonggedo akan memperebutkan 7 kursi.
Dapil 3 meliputi, Kecamatan Sampara, Soropia, Bondoala, Kapoiala, Morosi, Lalonggasumeeto, Anggalomoare dari 5 kursi bertambah menjadi kursi 6 kursi.
Dapil 4 meliputi, Kecamatan Lambuya, Uepai, Puriala, Onembute jumlah kursi 5.
Dapil 5 meliputi Kecamatan Tongauna, Abuki, Latoma, Asinua, Routa, Padanggguni dan Tongauna Utara, jumlah kursi 5. (***)