AKTAWONUA.COM, Konawe – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe akhirnya menutup pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) dari partai politik pada 14 Mei 2023 pukul 24.00 Wita.
Selama tahapan pendaftaran, pengajuan dokumen bacaleg 17 partai politik dinyatakan diterima dan lengkap. Ke-17 partai politik itu adalah PDIP, NasDem, PAN, PKS, PBB, PKB, Demokrat, PKN, GOLKAR, PPP, Hanura, Gerindra, Perindo, Gelora, PSI, Partai Ummat, dan Partai Buruh.
Anggota KPU Konawe, Armanto menjelaskan, 17 partai tersebut telah memenuhi syarat berdasarkan ketentuan Pasal 8 Ayat (1) dan ketentuan Pasal 32 Ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Selanjutnya berkas bacaleg itu akan dilakukan verifikasi administrasi mulai 15 Mei hingga 23 Juni 2023.
Kordiv Teknis KPU Konawe ini menegaskan ada satu partai yang dinyatakan dikembalikan untuk dilengkapi yaitu Partai Garuda. Akan tetapi kelengkapan yang diminta KPU Konawe tidak dipenuhi sampai jadwal pengajuan bacaleg ditutup.
Pengembalian berkas dari Partai Garuda dikarenakan kelengkapan dokumen baik secara fisik maupun yang diunggah secara digital ke dalam aplikasi Silon tidak sesuai dengan ketentuan.
Jauh sebelumnya, kata Armanto, KPU Kabupaten Konawe telah melakukan Bimtek dan FGD (Focus Group Discussion ) bersama partai politik se- Konawe, dengan tujuan untuk memberikan bimbingan dan petunjuk teknis proses pelaksanaan pengajuan bacaleg. Bahkan KPU Konawe membuka layanan konsultasi melalui helpdesk KPU Konawe untuk dijadikan sarana konsultasi bagi partai politik apabila mengalami kendala dalam proses penginputan dokumen ke dalam Aplikasi Silon.
Armanto pun menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung jalannya kegiatan tahapan pendaftaran bacaleg ini. “Terkhusus kepada rekan media yang telah mengawal proses tahapan ini sampai selesai sehingga dapat berjalan dengan lancar dan sukses. Peran media sangatlah sentral dalam memberikan informasi dan edukasi politik kepada masyarakat Konawe,” pungkasnya. (**)