AKTAWONUA.COM, Konawe – Memasuki Minggu ke 5 masa kampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Konawe 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe belum membagikan Alat Peraga Kampanye (APK) kepada pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Konawe.
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua KPU Konawe Nomor 1580 Tentang jadwal dan lokasi Kampanye dalam pemilihan Bupati dn Wakil Bupati Konawe, masa Kampanye Paslon terhitung mulai Tanggal 25 September hingga 20 November 2024.
Saat di Konfirmasi, Ketua KPU Konawe, Wike melalui Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Konawe, Andi Muh Dzul Fadli, mengatakan, APK untuk Paslon yang difasilitasi oleh KPU Konawe masih dalam proses pencetakan, keterlambatan tersebut dikarenakan adanya perbaikan desain yang tidak sesuai berdasarkan petunjuk teknis keputusan rapat Koordinasi dengan Liaison Officer (LO) Paslon.
“Masih tahap pencetakan, Kemarin beberapa kali kami minta diperbaiki desainnya oleh tim paslon untuk disesuaikan desain dan materinya, sesuai juknis yang dirakorkan sebelumnya,” Ungkap Andi Muh Dzul Fadli saat di Konfirmasi melalui via What’s App (WA), Sabtu (19 Oktober 2024).
Andi Muh Dzul Fadli menyebut dalam waktu dekat pihaknya akan segera menyerahkan Alat peraga kampanye kepada Paslon Bupati dan Wakil Bupati Konawe
“Dalam waktu dekat ini akan segera diserahkan ke Paslon, APK meliputi baliho, spanduk dan umbul umbul” Ujar Fadli sapaan akrab Divisi Parmas dan SDM KPU Konawe.
Merujuk dari surat Keputusan KPU Konawe Nomor 1573 Tentang Lokasi kampanye rapat umum dan lokasi titik pemasangan alat peraga kampanye dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Tahun 2024, KPU Konawe menunjuk 28 Titik pemasangan APK yang tersebar di 28 Kecamatan se Kabupaten Konawe.
Fasilitas APK adalah salah satu kewajiban KPU kabupaten yang diatur di dalam PKPU 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Tahun 2024, serta Keputusan KPU RI 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Tahun 2024. (***)