Ketua DPW KSPN : Aksi Mogok Kerja Belum Tepat Dilakukan

  • Bagikan
Kepala Disnakertrans Sultra, La Ode Muhammad Ali Haswandy & Ketua DPW KSPN Sultra

AKTAWONUA.COM, Konawe -Seruan aksi mogok kerja oleh Serikat Pekerja Pengurus Unit Pekerja (PUK) Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) pada Rabu (22/3/23) besok di PT VDNI dan PT OSS menuai respons sejumlah pihak, salah satunya Ketua DPW KSPN Sulawesi Tenggara.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sultra, La Ode Muhammad Ali Haswandy, mengatakan aksi seperti itu seharusnya tidak terjadi. Sebab mogok kerja merupakan jalan terakhir bila ada permasalahan antara pekerja dan perusahaan.

“Kami sangat sayangkan kalau memang mogok kerja itu dilakukan. Karena mogok kerja terjadi mana kala ada perundingan yang gagal makanya terjadi mogok kerja, tapi ini kan belum ada perundingan,” katanya di ruangannya, Selasa (21/3/2023)

Memang, kata dia, tak ada larangan mogok kerja karena itu hak pekerja dan diatur dalam Pasal 137 Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dan di dalam aturan tersebut ada aturannya salah satunya tidak boleh berdampak negatif.

“Tak bisa dinafikkan, PT VDNIP saat ini memberikan dampak besar di Sultra salah satunya penyerapan tenaga kerja yang sangat banyak. Olehnya itu kami menginginkan perusahaan bisa bekerja dengan baik dan karyawan bisa mendapatkan apa yang menjadi haknya,” lanjut Kadisnakertrans Sultra.

Disnakertrans Provinsi Sultra berharap agar tidak ada aksi mogok kerja besok (22/3/23). Sebab masih banyak solusi yang bisa dilakukan salah satunya duduk bersama antara serikat pekerja dan perusahaan. Menurutnya karyawan dan perusahaan merupakan sebuah kesatuan yang tidak bisa dipisahkan.

“Besok mudah-mudahan tidak ada mogok kerja, karena kami bersama KSPN kabupaten dan provinsi akan membangun langkah-langkah lainnya untuk kepentingan karyawan. Karena kami dinas dan KSPN itu punya kepentingan yang sama yaitu memperjuangkan karyawan,” katanya.

Ketua DPW KSPN Sultra, Ramadhan mengatakan aksi mogok kerja belum tepat dilakukan. Sebab aksi tersebut akan berdampak terhadap kehidupan masyarakat sekitar dan mengganggu kinerja perusahaan.

“Kami di KSPN hanyalah federasi dan ujung tombaknya PUK, dan kami hanya bertugas mengkomunikasikan dan mogok kerja adalah hak PUK. Namun tetap kami mengimbau bahwa waktunya belum tepat saja,” katanya.

Ketua DPD KSPN Konawe, Yopi Wijaya Putra yang juga ditemui mengimbau kepada PUK KSPN PT VDNI dan PT OSS jika mogok kerja masih tetap dilaksanakan agar dilakukan dengan damai dan kondusif. Tak boleh ada riak-riak yang terjadi karena pergerakan tersebut sangat mudah ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Mogok kerja kalau memang terjadi harus diselenggarakan sesuai perundang-undangan yang berlaku, serta tidak terprovokasi. Dan mengutamakan komunikasi yang baik,” imbaunya. (***)

  • Bagikan