AKTAWONUA.COM, Konawe – Pemerintah Kabupaten Konawe menyerahkan 533 sertifikat hak milik tanah kepada warga di UPT Parudongka, Desa Parudongka, Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Minggu (19/5/2024).
Penyerahan sertifikat ini diselenggarakan atas kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Konawe dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Direktur Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kemendes PDTT, Danton Ginting Munthe, mengapresiasi penyerahan sertifikat ini.
Dia pun bersyukur atas kolaborasi yang terjalin selama ini. Penyerahan sertifikat itu, katanya, memberikan kepastian hukum kepada masyarakat transmigrasi UPT Parudongka.
“Dengan sertifikat ini, masyarakat sudah memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati,” ungkapnya.
Pj Bupati Konawe, Harmin Ramba, dalam sambutannya menegaskan tuntutan warga UPT Parudongka telah terwujud dengan penyerahan sertifikat ini.
Ia pun berharap kawasan transmigrasi ini dapat menjadi desa yang mandiri, bahkan bisa menjadi desa pemekaran dari Desa Parudongka.
“Saat ini, kewenangan telah diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Konawe, dan ini membuka peluang bagi pengembangan lebih lanjut di kawasan transmigrasi ini,” kata Harmin Ramba.
Penyerahan sertifikat hak milik tanah ini, katanya, bukan hanya sekadar tindakan administratif, tetapi juga simbol keadilan bagi ratusan warga yang telah lama menantikan kepastian hukum atas tanah yang mereka olah dan tinggali. Langkah ini diharapkan akan membuka lembaran baru dalam pembangunan dan pengembangan kawasan Transmigrasi di Kabupaten Konawe. (***)