AKTAWONUA.COM, Kendari- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menetapkan Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap/gratifikasi terkait proses pemberian perizinan PT Midi Utama Indonesia.
Selain Ridwansyah Taridala, Kejaksaan juga menetapkan tersangka inisial SM yang menjabat sebagai Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan, Pengelolaan Keunggulan Daerah.
Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody menjelaskan kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Kendari hingga 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
“Kasus ini dalam pengembangan penyidik,” katanya dalam rilis yang diterima media ini.