AKTAWONUA.COM, Kendari -Ratusan massa yang tergabung dalam Lembaga Pemantau Penegakan Hukum (LPPH) serta Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) menyambangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Senin 4 September 2023.
Mereka mendesak Kejati Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa pihak Syahbandar Molawe atas dugaan keterlibatannya dalam kasus tindak pidana korupsi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Tbk, di Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut).
Koordinator Lapangan (Korlap) 1, Rendi Tabara mengatakan sampai saat ini penyidik Kejati Sultra belum memeriksa dan menetapkan satu orangpun dari pihak Syahbandar UPP Kelas I Molawe.
Oleh karena itu pihaknya meminta Kejati Sultra, untuk berlaku profesional atau tidak tebang pilih dalam mengungkap pelaku tindak pidana korupsi penjualan nikel dari WIUP PT Antam UBPN Konut.
Mereka juga mendesak kejaksaan untuk memanggil dan memeriksa mantan Kepala Syahbandar Kelas I Molawe inisial LWL dan salah seorang oknum pegawainya berinisial INR yang diduga memiliki peran penting dalam pusaran dugaan kasus korupsi pertambangan di WIUP PT Antam Konut. (***)