Kapolda Didesak Turunkan Tim Selidiki Penambangan Ilegal di Konsel

  • Bagikan
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkar Pemuda Masyarakat Tolaki (LPMT) Sulawesi Tenggara (Sultra) saat berunjuk rasa di depan Mapolda Sultra, Senin (20/3/2023). Photo Istimewa

AKTAWONUA.COM, Kendari –  Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara (Kapolda) didesak membentuk tim investigasi untuk menyelidiki penambangan ilegal di Konawe Selatan (Konsel). Desakan itu disampaikan puluhan massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkar Pemuda Masyarakat Tolaki (LPMT) Sulawesi Tenggara (Sultra) saat berunjuk rasa di depan Mapolda Sultra, Senin (20/3/2023).

Sekjen  LSM LPMT Sultra, Jubarudin menyampaikan, aktivitas penambangan tanpa izin atau penambangan ilegal di daerah itu sangat berdampak negatif terhadap keberlangsungan hidup masyarakat. Kegiatan itu juga dianggap melawan dan menentang hukum.

Oleh karena itu, ia menantang Kapolda Sultra segera membentuk tim untuk melakukan investigasi langsung di Konsel terhadap para penambang Ilegal yang telah lama beraksi melakukan kegiatan haram tanpa sentuhan dari pihak yang berwajib.

Menurutnya penambangan ilegal di Konsel telah melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam Pasal 158 undang-undang itu disebutkan, orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.

Selama ini, katanya, Polda Sultra hanya fokus di beberapa daerah melakukan upaya pemberantasan pelaku ilegal mining. Seharusnya, kegiatan seperti itu dilakukan secara menyeluruh di semua kabupaten kota di Sultra.

“Aktivitas penambangan tanpa izin akan memicu kerusakan lingkungan karena tidak menaati kaidah-kaidah pertambangan sebagaimana mestinya. Penambangan ilegal itu juga bisa menimbulkan terjadinya konflik horizontal di dalam  masyarakat karena hasilnya hanya dinikmati oleh segelintir orang saja dan hanya menyisakan dampak negatif terhadap masyarakat secara umum,” pungkasnya. (***)

  • Bagikan