AKTAWONUA.COM, Konawe – Terduga pelaku kasus tindak pidana narkoba, Muhammad Alfariq Laremba (18) yang dibekuk atas dugaan kepemilikan sabu-sabu seberat 33,49 gram yang dikemas dalam 67 sachet menunjuk Kantor Pengacara Rabar Sultra sebagai kuasa hukum.
Pimpinan Kantor Pengacara Rabar Sultra, Rahmad R SH, menyebut kliennya saat ini masih menjalani pemeriksaan sebagai terduga. Ia pun menyebut akan mengawal seluruh rangkaian pemeriksaan kliennya.
“Kami dari tim kuasa hukum akan mengawal proses hukum yang ada demi kepentingan klien kami, baik itu pada tingkat penyidikan, penuntutan sampai vonis. Kami berharap semua pihak tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai klien kami mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Rahmad
Pengacara yang dikenal ramah ini mengatakan tim kuasa hukum yang dipimpinnya akan memperhatikan hak-hak klien disemua tingkatan proses hukum.
Seperti diberitakan sebelumnya, Muh Alfariq Laremba alias Adit bin Syahrul (18) warga BTN Buana Bunggasi, Kelurahan Tumpas Kecamatan Unaaha Kabupaten Konawe, ditangkap Satres Narkoba Polres Konawe pada Jumat (12/5/2023) bersama barang bukti berupa 67 sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto sekira 33,49 gram. (***)