Kajati Sultra Endus Manipulasi Jaminan Reklamasi Pertambangan

  • Bagikan
Ramah tamah Kejati Sultra, bersama Pimpinan Daerah Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Konawe di Pendopo Kantor Bupati Konawe beberapa Waktu lalu

AKTAWONUA.COM, Konawe – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara, Patris Yusran Jaya menghadiri ramah tamah dengan tiga pimpinan daerah di Kantor Bupati Konawe, beberapa waktu lalu.

Kegiatan ini diikuti Wakil Bupati Konawe Utara Abu Haera, Wakil Bupati Konawe Kepulauan Andi Muhammad Lutfi dan Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa.

Dalam ramah tamah tersebut, Patris Yusran Jaya mengungkapkan dugaan manipulasi jaminan reklamasi yang dilakukan sejumlah perusahaan tambang.

“(Oknum) penambang itu dari awal sudah memanipulasi jumlah lahan. (Lahan) yang ditambang harusnya 1.000 hektare namun yang dilaporkan hanya 500 hektare sehingga pengaliannya terhadap pembayaran jaminan reklamasi berkurang,” akunya.

Kemudian, kata dia, setelah melakukan penambangan, perusahaan tambang dipastikan akan meninggalkan lahan itu.

Padahal yang benar, perusahaan harus mencairkan jaminan reklamasi dan dia harus melakukan reklamasi untuk menjadikan lahan seperti semula.

” Tapi itu tak akan pernah dilakukan (perusahaan tambang) karena duitnya tak cukup. Duitnya cuma setengah saja. Terus apa yang terjadi? Negara (yang) berkewajiban melakukan reklamasi. Dengan uang jaminan reklamasi yang dititip setengah, negara harus membayarnya setengah lagi. Sehingga negara menjadi rugi. Ini juga bidang penegakan hukum yang harus dilakukan. Manipulasi jaminan reklamasi,” ungkapnya.

Menurutnya manipulasi jaminan reklamasi
ini akan menjadi bom waktu. Saat ini, banyak dana jaminan reklamasi terkumpul di bank bank daerah dan tak ada yang dicairkan.

“Penambang meninggalkan daerah yang sudah ditambang. Pemda juga tak berani mencairkan jaminan reklamasi karena kalau toh dicairkan tidak akan cukup untuk (membiayai) reklamasi (lahan). Ini adalah persoalan yang harus dibahas oleh kepala daerah khususnya yang memiliki wilayah pertambangan. Karena ini akan menjadi bom waktu. Sebentar lagi Konawe akan banjir. Beberapa wilayah seperti di Blok Mandiodo (Konawe Utara), nelayan tak bisa lagi melaut. Jalan rusak. Tapi ironisnya, sebagian besar penambangan yang dilakukan adalah ilegal. Sehingga Konawe cuma mendapatkan Rp 25 miliar atau setara dua tongkang,” tegasnya.

Kajati Sultra mengungkapkan apa yang ia bicarakan ini bukan untuk memprovokasi pemerintah daerah. ” Tapi ini fakta yang menjadi pekerjaan rumah kita bersama,” pungkasnya. (**)

Penulis: Tim RedaksiEditor: Redaktur Pelaksana
  • Bagikan