Jumarding Resmi Dapat Surat Tugas dari Partai Demokrat

  • Bagikan
Bakal calon Bupati Kolaka Utara, Jumarding (kiri) menerima surat tugas dari DPP Partai Demokrat di Jakarta.

AKTAWONUA.COM, Kolaka Utara – Bakal calon Bupati Kolaka Utara, Jumarding resmi mendapatkan surat tugas dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat.

Surat tugas dengan nomor 093 /ST/CAKADA/ SATGAS.PD/ V /2024 itu diteken Sekjen DPP Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya pada 16 Mei 2024.

Dalam surat tugas ini, Jumarding diminta melakukan komunikasi politik dengan partai-partai politik sahabat agar segera terpenuhi persyaratan dukungan minimal 20 persen koalisi partai politik untuk menjadi pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Kolaka Utara.

Selain itu, DPP Partai Demokrat juga menugaskan kepada Jumarding agar mencari dan mengusulkan calon Wakil Bupati Kolaka Utara. Ia juga diminta melaporkan hasil survei terkini dan koalisi partai politik yang sudah diperoleh kepada DPP Partai Demokrat, sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Dalam surat itu disebutkan, DPP Partai Demokrat akan melakukan monitoring dan evaluasi berdasarkan hasil laporan dan survei.
Surat tugas itu sendiri diterima langsung Jumarding di Kantor DPP Partai Demokrat di Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Jumarding mengaku bersyukur mendapatkan surat tugas dari DPP Partai Demokrat. Ia pun akan berupaya mencari koalisi partai politik demi mencukupi syarat 20 persen minimal dukungan partai politik.

“Mengenai calon Wakil Bupati Kolaka Utara, insyaallah akan kita tentukan dalam waktu dekat. Kami terus melakukan penjajakan terhadap calon wakil bupati,” ujarnya.

Jumarding sendiri merupakan Ketua DPC Partai Demokrat Kolaka Utara. Sebelum memimpin partai, ia pernah menduduki posisi Ketua Badan Pengawas DPC Partai Demokrat Kolaka Utara selama empat tahun dan Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Sulawesi Tenggara selama delapan tahun.

Tidak hanya di partai, karier Jumarding juga cukup cemerlang di parlemen. Ia didapuk oleh partai menjadi Wakil Ketua DPRD Sulawesi Tenggara selama dua periode yakni periode 2014 – 2019 dan periode 2019 – 2024. (***)

Penulis: Tim RedaksiEditor: Redaktur Pelaksana
  • Bagikan