Jelang Peresmian Bendungan Ameroro, Warga Tuntut Ganti Rugi Lahan

  • Bagikan
Warga Uepai saat menutup akses masuk kedalam bendungan Ameroro, Rabu (31/1).

AKTAWONUA.COM, Konawe – Sejumlah warga dari Tiga desa se Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, memblokir sejumlah akses masuk menuju Bendungan Ameroro, Rabu (31/1).

Salah seorang warga pemilik lahan, menjelaskan pemblokiran jalan merupakan bentuk protes kepada pihak Balai Wilayah Sungai IV Sulawesi, karena belum menyelesaikan pembayaran ganti rugi sejumlah lahan mereka yang hilang akibat dampak dari pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut.

“Kami dari pemilik lahan Damsos dan APL menuntut pada BWS dan pihak terkait lainnya agar segera membayarkan lahan kami yang sudah tenggelam kurang lebih lima ratus tiga di area Damsos dan Dua puluh tujuh hektar area APL,” Jelas Sumaja salah seorang pemilik lahan.

Menurut Sumaja , warga sering dijanjikan bahwa biaya ganti rugi pembebasan lahan akan dibayarkan sebelum peresmian

” Ini sudah beberapa kali dijanjikan akan dibayarkan sejak 2020 2021 2022 tapi semua ini hanya janji belaka,” Keluhnya.

Warga akan terus melakukan pemalangan di dalam area bendungan sampai tuntutan mereka di penuhi, ” Kami menuntut bayar dulu baru diresmikan, ” Tegas Sumaja.

Diketahui, saat ini kurang lebih Empat ratus Kepala keluarga menggantungkan hidup pada ganti rugi tersebut, karena lahan yang kemarin mereka jadikan sebagai mata pencaharian berkebun saat ini sudah terendam dan tergusur untuk kepentingan pembangunan bendungan Ameroro (*)

Penulis: Tim RedaksiEditor: Redaktur Pelaksana
  • Bagikan