Jejak Kepemimpinan Pj Bupati Harmin Ramba, BNN Konawe Resmi Dibentuk

  • Bagikan
Surat persetujuan pembentukan BNN Konawe oleh Menpan RB RI (atas) Pj Bupati Konawe Harmin Ramba saat menyerahkan NPHD aset daerah Kepada Kepala BNN RI Marthinus Hukom pada Mei lalu, (bawah)

AKTAWONUA.COM, Konawe – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Republik Indonesia resmi menyetujui pembentukan Badan Narkotika Nasional (BNN) di Kabupaten Konawe, sabtu (28/9/24)

Persetujuan tersebut tertuang dalam surat Menpan RB NO: B/1284/M.KT.01/2024 Tentang persetujuan pembentukan badan narkotika nasional Kabupaten

Persetujuan ini merupakan tindak lanjut pasca penandatanganan hibah dan prasasti yang dilakukan oleh Kepala BNN Marthinus Hukom dan Pj Bupati Konawe Harmin Ramba, beberapa waktu lalu.

Harmin Ramba saat itu secara resmi menghibahkan tanah seluas 4.486 dan Tiga unit Gedung dan empat unit bangunan rumah dinas, untuk operasional Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Konawe.

BNK Konawe ini sebelumnya merupakan instansi yang melekat di pemerintah daerah kabupaten Konawe, namun ditangan dingin Harmin Ramba saat menjabat sebagai Pj Bupati, BNK Konawe berhasil diusulkan sebagai instansi vertical.

Humas BNNK Konawe, Imran Pohede, menyebut usulan pembentukan BNN Kab.Konawe sudah dilakukan sejak
akan tetapi usulan tersebut tidak pernah terealisasi,

“Nanti diera kepempinan Harmin Ramba sebagai Pj Bupati dan dr. Agus Lahida sebagai kepala badan, akhirnya usulan tersebut dapat diwujudkan” Ungkap Imrn Pohede.

Imaran Pohade Humas BNNK Konawe, Imran Pohede terbitnya persetujuan ini dalam rangka percepatan pelaksanaan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) khususnya di konawe

“Langkah ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan BNN pusat dalam upaya pemberantasan narkoba” ucapnya

Lebih lanjut, Imran Pohade mengatakan dengan terbitnya persetujuan tersebut BNN Konawe akan memiliki kewenangan yang lebih besar untuk menjalankan program-program pemberantasan narkoba, serta mendukung implementasi kebijakan nasional dalam upaya pencegahan, rehabilitasi, dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan narkotika.

“Ini adalah tonggak penting bagi kami. Dengan status sebagai instansi vertical nantinya, kami bisa berkoordinasi lebih baik dengan BNN pusat dan pihak-pihak terkait lainnya untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba khususnya di Konawe,” tuturnya.

Untuk diketahui selain Kabupaten Konawe, Menpan RB juga menyetujui pembentukan BNN 9 Kabupaten/Kota di Indonesia.(**)

Penulis: Tim RedaksiEditor: Redaktur Pelaksana
  • Bagikan