AKTAWONUA.COM, Kendari – Anggota DPR RI daerah pemilihan Sulawesi Tenggara (Sultra), Fachry Pahlevi Konggoasa membantah tudingan pungli yang dilaporkan sejumlah lembaga di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra. Menurut dia, tuduhan pungli terhadap program aspirasi yang ia turunkan sama sekali tidak benar.
Ketua DPD PAN Konawe itu mengaku bingung dengan isu tersebut. Sebab dalam video yang ia tonton, kelompok pelapor menyebut bahwa aspirasi yang ia turunkan disalahgunakan oleh oknum tertentu.
“Tapi di berita (media massa), saya dilaporkan karena pungli. Jadi pernyataan itu tidak konsisten. Kemudian,teman teman pelapor mengatakan ada 70 program Rumah Sejahtera Terpadu (RST). Padahal program RST yang saya turunkan cuman 50. Jadi 20-nya dari mana? Sumbernya dari mana?,” herannya.
Menurut dia, 50 RST yang ia turunkan sudah diserahkan pada akhir Desember 2023. Penyerahan itu pun dilakukan secara terbuka di depan umum. “Dan penerima program itu pun hadir semua,” akunya.
Meskipun demikian, putra kedua mantan Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa tersebut mendukung upaya hukum yang dilakukan oleh pihak yang melaporkannya.
“Saya mendukung langkah lembaga yang melaporkan karena kita inginkan program aspirasi ini dikawal secara baik baik. Tidak ada lagi yang aneh-aneh di dalamnya. Silakan teman teman melapor, saya siap mengikuti seluruh prosesnya,” bebernya.
Fachry menegaskan tidak pernah melakukan pungli dalam program RST. Sebab, pengusulan program itu bukan dilakukan olehnya melainkan kepala desa, camat, termasuk masyarakat.
Kemudian, yang menetapkan nama penerima bukanlah dirinya melainkan Kementerian Sosial.
“Proses pencairannya juga dikirim langsung ke rekening penerima, bukan ke rekening saya. Makanya, saya serahkan program (RST) itu secara simbolis, supaya masyarakat bisa tahu bahwa inilah kerja Fachry (selama di DPR RI),” bebernya.
Fachry mengaku sangat mengapresiasi para pelapor. Ia menganggap laporan yang dilayangkan kelompok tersebut punya tujuan positif yakni memastikan bantuan yang disalurkan bisa tepat sasaran.
Ia pun mengajak lembaga pemerhati antikorupsi di Sultra agar tidak hanya mengawal program RST saja, tetapi beberapa program lain di antaranya bantuan UMKM.
“Karena jangan sampai ada oknum yang menyalahgunakan program bantuan tersebut. Pada 2024, masih banyak program yang akan disalurkan, seperti RST,” akunya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Anggota DPR – RI, Fachry Pahlevi Konggoasa dilaporkan ke KejaksaanTinggi Sulawesi Tenggara oleh dua lembaga yakni LIPAN dan GAKI terkait dugaan kasus pungli pada program bantuan bedah Rumah Sejahtera Terpadu tahun 2023 yang tidak lain adalah aspiranya.
Pihak pelopor menyebut, Politis PAN itu mengambil keuntungan bantuan bedah rumah tersebut.
Menurut mereka, bantuan itu diperuntukkan untuk 70 unit rumah. Masing masing penerima manfaat mendapat kucuran dana Rp 20 juta, namun dalam perjalananya terindikasi para penerima tidak menerima secara utuh dana tersebut. (***)