AKTAWONUA.COM, Konawe – Istri Bupati Konawe, Hania, S.Pd., M.Pd., Gr., kembali menjadi sorotan publik. Dugaan praktik ‘joki’ mengajar di SMP Negeri 1 Lambuya, Konawe, Sulawesi Tenggara, mencuat setelah informasi bahwa Hania disebut jarang atau bahkan tidak pernah mengajar mata pelajaran Bahasa Indonesia kelas IX.
Hania, yang juga menjabat sebagai Ketua PGRI Konawe, dikabarkan sering menugaskan jam mengajarnya kepada guru honor di sekolah tersebut.
“Selama menjadi ibu Bupati kan ditugaskan (jam mengajar) kepada guru honor,” ungkap salah seorang guru saat ditemui di SMPN 1 Lambuya, Senin (3/10).
Guru yang telah mengajar kurang dari 16 tahun di SMP 1 Lambuya tersebut menambahkan, jam mengajar Hania selama ini digantikan oleh dua guru honor, yakni Pak Sulwan dan Pak Ramadan.
Hal serupa juga terjadi pada adik Ketua TP PKK Konawe, Dwi Agus. Dari keterangan yang dihimpun, adik ibu Bupati Konawe ini jarang mengisi mata pelajaran di kelasnya.
“Termasuk adiknya (Dwi Agus), alasannya membantu ibu bupati. Tugasnya (guru) juga dialihkan keduanya (Sulwan dan Ramadan),” jelas guru tersebut.
Seorang siswa yang enggan disebutkan namanya menegaskan, Hania sudah tidak aktif mengajar sejak menjadi istri bupati.
“Dulu mengajar ji, tapi sekarang tidak mi. Semenjak jadi istri bupati,” cetusnya.
Jabatan Ganda dan Beban Kerja yang Tidak Dipenuhi
Selain sebagai guru bersertifikasi, Hania juga menjabat sebagai Kepala Perpustakaan SMPN 1 Lambuya.
Merujuk pada Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, setiap guru bersertifikasi wajib memenuhi minimal 24 jam tatap muka per minggu. Sementara Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 menegaskan bahwa tunjangan profesi hanya diberikan kepada guru yang aktif mengajar sesuai beban kerjanya.
Jika Hania tidak mengajar tetapi tetap menerima tunjangan profesi, kondisi ini berpotensi melanggar ketentuan administratif hingga etika profesi guru.
Pengawasan Sekolah dan Dinas Pendidikan Dipertanyakan
Kasus ini memunculkan pertanyaan tentang efektivitas pengawasan di SMPN 1 Lambuya maupun Dinas Pendidikan Konawe. Dugaan pelanggaran seharusnya bisa cepat terdeteksi melalui sistem absensi, supervisi kinerja guru, dan proses verifikasi pencairan TPG.
Dikutip dari laman internet, penggunaan joki untuk tugas guru bersertifikasi, baik dalam PPG maupun pemenuhan tunjangan, merupakan praktik ilegal, melanggar etika, dan bisa berujung sanksi karena dianggap plagiarisme dan kecurangan akademik.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan civitas akademika tidak boleh menggunakan joki dan meminta masyarakat melaporkan praktik semacam itu.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah SMPN 1 Lambuya maupun Dinas Pendidikan Konawe belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut. (**)




