Drama Pelarian Pelaku Tabrak Lari Bocah hingga Tewas di Konawe Berakhir

  • Bagikan
KH Terduga Pelaku Tabrak Lari Seorang Bocah di Pondidaha, Konawe, Meninggal (T- Shirt Putih) saat di temukan di persembunyiannya di Kolaka Timur.

AKTAWONUA.COM, Konawe –
Terduga pelaku tabrak lari yang menewaskan seorang bocah berinisial MBS (13) di Pondidaha, Konawe, Sulawesi Tenggara pada Minggu (16/3) ditangkap jajaran Satlantas Polres Konawe, Senin (17/3/ 2025).

Terduga pelaku tabrak lari yang diketahui berinisial KH ( 33 ) itu dibekuk
di Desa Tinomu, Kecamatan Loea, Kolaka Timur sekitar pukul 15:15 Wita.

Kasat Lantas Polres Konawe Iptu Deda Kresna Wijaya, mengatakan, saat peristiwa itu terjadi, pelaku mengemudikan kendaraan minibus putih tipe Ayla.

Dalam melacak pelaku, polisi menggali berbagai informasi tentang keberadaannya. Hingga akhirnya, aparat berhasil mengetahui bahwa pelaku berada di Desa Tinomu Kecamatan Loea, Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Iptu Deda Kresna Wijaya, mengungkapkan pelacakan di lakukan berdasarkan keterangan warga bahwa mobil dengan plat kendaraan tersebut pernah dipromosikan oleh salah satu Showoroom Mobil di sosial media untuk dijual.

” Dengan informasi tersebut kami mendapatkan KTP pembeli mobil tersebut yang beralamatkan di Morosi, setelah kami konfirmasi dengan pak desa yang tertera pada KTP tersebut ternyata dia tidak terdaftar di desa tersebut ” Ungkap Kasat Lantas

Tidak berhenti disitu, aparat Satlantas Polres Konawe kemudian mengembangkan penyelidikan melalui identitas tempat kelahiran terduga, secara bersamaan kepolisian mendapat informasi yang bersangkutan pernah bekerja di salah satu perusahaan pemurnian nikel di Morosi,

“Dari data yang dimiliki oleh pihak perusahaan, di ketahui dia (Terduga) adalah lulusan SMA 2 Watampone, Sulawesi Selatan, lalu kami mengecek di sekolah tersebut dan benar (KH) merupakan alumni sekolah tersebut,” Lanjut Kasat.

Dari keterangan di atas Tim Gakum Sat Lantas Polres Konawe Setelah melakukan pengembangan dan berhasil menemukan kontak keluarga pelaku, setalah melakukan negosiasi dengan paman KH, posisi terduga pelaku akhirnya ditemukan bersama kendaraan roda empat yang digunakan saat penabrakan.

“Kami di minta menunggu didepan lapangan loea, jadi setelah kami di loea, baru muncul pihak kerabatnya, kami di jemput menuju lokasi tempat pelaku bersembunyi, jaraknya kurang lebih 11 km, setelah kami tiba di salah satu perkebunan cengkeh, mobil dan pelaku ada disitu” Ungkap Iptu Deda Kresna Wijaya.

Terduga KH saat berada di Kantor Polisi

Kini, terduga pelaku telah diamankan pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya KH dikenakan Pasal 310 Ayat 4 , dan Pasal 312 UU RI No 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Peristiwa kecelakaan itu terjadi saat korban sedang berjalan kaki menyeberang jalan dari arah selatan menuju ke arah utara ditabrak dengan mobil yang dikemudikan terduga pelaku yang bergerak dari arah Kendari menuju Konawe. (**)

Penulis: Tim RedaksiEditor: Redaktur Pelaksana
  • Bagikan