Disdikbud – TACB Konawe Tetapkan Delapan Cagar Budaya

  • Bagikan
Ketua TACB Konawe serahkan dokumen hasil sidang penetapan Cagar Budaya Konawe kepada Dinas Pendidikan Konawe.

AKTAWONUA.COM, Konawe – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Konawe menetapkan delapan cagar budaya melalui sidang penetapan di salah satu hotel di Konawe, Senin (18/12/2023).

Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Konawe tercatat ada 5 orang di antaranya, H. Abdul Ginal Sambari, S.Sos., M.Si (Ketua), Dr. Basrin Melamba, S.Pd., M.A, Erens Elvianus Koodoh, S.Sos.,M.Si, Dr. Abdul Alim, M.Si., Dr. Syahrun

Delapan cagar budaya itu adalah kawasan makam Raja Lakidende, makam Raja Lakidende, makam Ponggawa Watukila, makam Kalenggo, makam Lelesuwa, makam Tutuwi Motaha, Soronga dan Gua Pemakaman Prasejarah Padangguni yang berada di Desa Matahori

Sidang penetapan cagar budaya itu dipimpin secara bergantian oleh Ketua TACB H. Ginal Sambari, Dr. Syahrun dan Dr. Erens Koodoh.

Setelah ditetapkan melalui sidang, maka rekomendasi selanjutnya akan disampaikan kepada Bupati Konawe untuk dibuatkan surat keputusan penetapan cagar budaya.

“Dengan ini kami serahkan delapan dokumen hasil sidang penetapan cagar budaya kepada Dinas Dikbud Konawe untuk ditindaklanjuti dan disampaikan kepada Bupati Konawe,” kata H. Ginal Sambari saat menyerahkan dokumen kepada Dinas Dikbud Konawe yang diterima Kabid Kebudayaan Andang Masnur.

Kepala Dinas Dikbud melalui Kabid Kebudayaan, Andang Masnur mengatakan, awalnya mereka mengusulkan 12 cagar budaya. “Hanya saja, beberapa tidak dapat kami penuhi dokumen administrasi seperti deskripsi sejarah, titik koordinat, peta dan lainnya sehingga untuk tahun ini hanya delapan yang ditetapkan,” akunya.

Pada tahun depan, Dikbud menargetkan penetapan cagar budaya bisa melebihi dari jumlah yang hari ini ditetapkan oleh TACB Konawe.

Kata dia, penetapan cagar budaya ini akan diinput melalui aplikasi Data Pokok Kebudayaan (DAPOBUD) yang servernya terpusat di Kemendikbudristek. Selain itu akan diregister dan secara berjenjang terdata baik di provinsi maupun tingkat nasional.

“Beberapa (cagar budaya ini) sudah diberikan perbaikan sarana atau revitalisasi. (Sementara bagi cagar budaya) yang belum (revitalisasi) nantinya akan dianggarkan sebab sudah secara sah ditetapkan sebagai cagar budaya,” bebernya.

Sidang penetapan cagar budaya ini dihadiri oleh camat, lurah dan kepala desa yang wilayahnya terdapat situs cagar budaya. Hadir pula tokoh masyarakat, budayawan dan sejarawan Tolaki Ajemain Suruambo serta para ahli waris.(***)

Penulis: Tim RedaksiEditor: Redaktur Pelaksana
  • Bagikan