AKTAWONUA.COM, Konawe – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Konawe terus melakukan proses pemeriksaan terhadap Lurah Konawe Mahmuddin yang diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN.
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Konawe, Restu menjelaskan Lurah Konawe Mahmuddin ditemukan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang telah dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe. Setelah dilakukan penelusuran, diketahui jika yang bersangkutan belum menyerahkan surat pengunduran diri dari ASN serta masih menjabat aktif sebagai lurah.
“Berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan Bawaslu Konawe, Mahmuddin diketahui memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan didaftarkan sebagai Bacaleg daerah pemilihan (Dapil) II Konawe,” ungkap Restu.
Menurut Restu, meski yang bersangkutan telah menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Bacaleg, namun proses penanganan dugaan pelanggaran asas netralitasnya masih tetap berlanjut. “Sebab keduanya adalah proses yang berbeda,” akunya.
Kata dia, dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh Lurah Konawe hari ini sudah masuk tahap klarifikasi terhadap penemu, saksi, terlapor, dan pihak terkait. “Saat ini Bawaslu Konawe sudah melakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan terhadap beberapa pihak,” ujarnya.
Bawaslu Konawe, katanya, memiliki waktu tujuh hari kerja untuk melakukan proses klarifikasi. Jika masih ada penambahan keterangan dari pihak-pihak terkait maka akan dilakukan penambahan waktu tujuh hari kerja berikutnya.
“Mahmudin ini diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Bab II Pasal 2 Huruf B dan F. Kemudian Pasal 4 Huruf D. Selanjutnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Jiwa Korsa dan Kode Etik ASN, Pasal 6 Huruf H. dan juga Surat Edaran (SE) Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Status Kepegawaian ASN yang Menjadi Bakal Calon Peserta Pemilu,” terangnya. (***)