AKTAWONUA.COM, Konawe- PT Cinta Jaya, laporkan Kepala Desa Mandiodo, Molawe, Konawe Utara, ke Kejaksaan Negeri Konawe, atas dugaan tindak pidana Pungutan liar (Pungli), Kamis (27/6).
Ditemui usai melaporkan kepala desa Mandiodo, Kuasa Hukum PT Cinta Jaya, Nastum SH, menyebut, Kepala desa meminta sejumlah dana senilai 46 Juta rupiah, jika tidak dibayarkan maka Kepala Desa tidak akan menandatangani dokumen Penguasaan Fisik lahan perusahaan.
“Awalnya pihak klien kami pada Juni 2024 mendatangi kepala desa Mandiodo untuk meminta penandatanganan Dokumen penguasaan lahan namun Kepala desa (Alias Manan ) mempertanyakan biaya admistrasi 500.000 per tongkang yang menurut dia sudah ada kesepakatan dengan pemilik perusahaan, yang mana pada bulan Desember 2023 lalu, tercatat ada 92 Kapal tongkang yang masuk, sehingga Kepala desa mengakumulasi seluruh nya terhitung senilai 46 juta yang di tagih kepala Desa,” Ungkap Nastum.
Menurut Nastum kesepakatan antara PT Cinta Jaya dan Kepala desa tidak memiliki kekuatan hukum, karna tidak ada dokumen tertulis yang disepakati antara Perusahan dan Pemerintah Desa Mandiodo.
“Saat itu Klien kami mengatakan permintaan Kepala desa terkait dana 500 Ribu pertongkang tersebut, akan coba diusahakan tapi sifatnya sukarela saja dan tidak ada Kesepakatan tertulis” Ungkap Nastum.
Untuk mencari solusi, Pihak perusahaan memberikan penawaran untuk mencicil dana tersebut karena menurut kami permintaan kepala desa bukan sebuah kewajiban karena dasar kepala desa meminta royalti 500 ribu pertongkang pengapalan tidak berkekuatan hukum
“Saat itu kami mencoba untuk bernegosiasi agar permintaan kepala desa kalau bisa dicicil dan kepala desa menyetujui kesepakatan tersebut, lalu pihak perusahaan mengirimkan dana senilai 10 juta rupiah melalui nomor rekening pribadi kelapa desa” Jelas.
Namun tindakan sang kepala desa diluar dugaan, saat pihak perusahaan kembali menemui kepala desa untuk meminta penandatanganan dokumen yang kami ajukan, Alias Manan kembali menolak untuk menandatangani dokumen tersebut, dengan alasan harus melunasi permintaan 46 Juta tersebut.
Menanggapi tindakan tersebut, Kuasa Hukum PT Cinta Jaya, Nastum kembali mempertanyakan lagalitas dari aturan yang mengharuskan kliennya harus membayar permintaan tersebut, namun Kepala Desa Mandiodo menjawab, ” Tidak ada perdesanya hanya kesepakatan lisan dan tidak ada kesepakatan tertulis, Kalau tidak diberikan semua dari Cargo luar dan Cargo dalam semuanya saa tidak akan bertanda tangan,” Ujar Nastum.
Untuk menguatkan laporan dugaan tindak pidana Pungli Kepala Desa Mandiodo, Pengacara PT Cinta Jaya telah menyerahkan sejumlah bukti kepada Pihak Kejaksaan Negeri Konawe.