AKTAWONUA.COM, Konawe –
Tim Reskrim Polres Konawe menangkap seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) Samsat Konawe berinisial MJ karena diduga menggelapkan uang pajak kendaraan bermotor.
Kasat Reskrim Polres Konawe AKP. Abdul Azis Husein Lubis, S.T.K, S.IK yang dihubungi melalui Plt Kanit I Ipda Dr Umar R. Sugeng S.Sos SH MM mengatakan aksi oknum ASN ini terungkap berkat adanya laporan salah satu wajib pajak, yang telah lama menunggu surat kendaraannya rampung akan tetapi setelah dicek oleh korban dana tersebut tidak terdaftar di Kantor UPT Samsat Konawe.
Modus yang digunakan pelaku adalah dengan menawarkan jasa pengurusan surat kendaraan bermotor, baik perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta pembuatan pelat nomor kendaraan. Namun, uang pajak yang dititipkan para wajib pajak tidak dilakukan pembayaran oleh terduga pelaku.
“Pelaku sudah kita tahan sejak tanggal 28 Maret. Adapun jumlah korban masih kita menunggu data dari pihak Samsat, tapi informasi yang kita dapat dari pihak Samsat kerugian bisa mencapai 100 juta,” terangnya.
Saat ini, katanya, pelaku telah mendekam di Mapolres Konawe dan dikenakan pasal 372 KUHP atas tindakan dugaan penggelapan uang pajak.
“Kami juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban dana pajaknya digelapkan oleh yang bersangkutan segera melapor ke kantor Samsat untuk didata, agar kita bisa proses lebih lanjut” tutup Ipda Dr. Umar R. Sugeng. (***)