Diduga Bawa Sabu-sabu, Seorang Pelajar Diamankan Polisi

  • Bagikan
Suasana Saat Penggerebekan

AKTAWONUA.COM, Konawe – Kepolisian Resor (Polres) Konawe berhasil mengamankan seorang pelajar berinisial THW (20) karena diduga melakukan tindak pidana membawa, memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (26/4/2023) pukul 14.00 Wita.

Dari pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu dengan berat bruto puluhan gram.

Penangkapan THW bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Tumpas Kecamatan Unaaha Kabupaten Konawe.

Mendengar laporan itu, Kasat Narkoba Polres Konawe Iptu Asriady bersama anggota mulai melakukan penyelidikan dengan cara pengamatan dan pembuntutan. Setelah diselidiki, petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap THW. Dari situ, polisi menemukan satu unit plastik warna putih yang disimpan di belakang kos pelaku yang berisikan satu sachet besar dengan berat bruto 4.88 gram dan 1 buah sachet kecil isi sabu-sabu dengan berat 0.62 gram yang ditemukan pada kaleng lem Fox warna putih.

Barang Bukti yang berhasil di sita Sat Narkoba Polres Konawe

Selain itu, polisi menemukan satu buah sachet besar yang berisikan 6 sachet sabu-sabu dengan berat bruto 3, 82 gram, satu buah sachet sabu dalam pembungkus pipet warna hitam dengan berat bruto 0.42 gram, satu buah sachet yang berisikan 2 sachet sabu dengan berat bruto 2.24 gram, satu buah timbangan warna silver yang ditemukan dalam plastik warna putih, serta berbagai barang bukti lainnya.

Kasat Narkoba Polres Konawe, Iptu Asriady mengatakan pelaku beserta barang bukti kini sudah dibawa ke Mapolres Konawe guna proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku pun terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (**)

Penulis: Tim RedaksiEditor: Redaktur
  • Bagikan